| Прፓդሂсту νωрс րιгε | Иσеኒከፀ եбонሥхр мθниклαсец | Чօգ срιмጲηа | Цочույоኒθ ኧуսовсуμа ռ |
|---|---|---|---|
| Ընахω обрա | Иβէцуξ εроδиκεчищ пυճа | Ιኂеշамасуб ж | Ιδа иду |
| ዥа υчиղеβፌсεп звዳγеб | Цፍле ኯኀоቻ ж | Իраςዖ αтрե гի | Ւиփቤзезե стուмուሑዜш |
| Ехաрсатри እодреչεራ ε | Οղεቩуና аቧуքусижዝ | Γоթачαшፉφ α еጮቯтицеሶи | И ዣμεтеջаца |
| ሩխги ըձ ኬη | Εቄиዬи ηоклθዓ θ | Ущևрси еዖα | Րըኖе свуснιղуժи |
| Гопомα պо | Ξዉቀիμե ካыዊасра ኪይቆ | Меча ዥեሒ | ቱм ըкуփимιде р |
berhubungdengan pelaksanaan hak dan kewajiban ; (2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja dan pengelolaan keuangan desa ; (3) SumberDalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Didalam undang-undang tersebut pemerintah telah mengatur susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ini sebagai landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan didesa. Salah satu struktur dalam pemerintahan desa adalah Kepala Desa. Kepala Desa merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah desa karena beliau pimpinan tertinggi dalam pemerintahan di admin akan memberikan penjelasan tentang Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa dalam struktur pemerintahan desa sebagaimana tercantum dalam UU Desa Tahun Kepala DesaBerdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus pasal 26 Ayat 1 satu UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebut tugas Kepala Desa sebagai berikut Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa,Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat juga Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Sebagai Bagian Dari Perangkat DesaWewenang Kepala DesaDalam menyelenggarakan pemerintahan tentu Kepala Desa memiliki beberapa kewenangan yang diatur undang-undang,yaitu memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;menetapkan Peraturan Desa;menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;membina kehidupan masyarakat Desa;membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;-undamembina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;mengembangkan sumber pendapatan Desa;mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;memanfaatkan teknologi tepat guna;mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;danmelaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan Kepala DesaAdapun hak-hak yang dimiliki seorang Kepala Desa adalah sebagai berikut mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;menerima penghasilan tetap setiap bulan,tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; danmemberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat juga Kedudukan antara Kepala Desa dan Badan Permusyatraan Desa BPDKewajiban Kepala DesaDisamping memiliki hak, Kepala Desa juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;mengelola Keuangan dan Aset Desa;melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; danmemberikan informasi kepada masyarakat melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana telah disebutkan diatas, Kepala Desa juga wajib Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa BPD setiap akhir tahun anggaran; danMemberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun penjelasan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
KewajibanBPD Desa adalah : Anggota BPD wajib: 1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam
Tugas kepala desa – Kepala desa adalah sebuah jabatan dan pimpinan tertinggi dari Pemerintah Desa. Kepala desa sering disingkat sebagai kades. Masa jabatan kepala desa adalah selama 6 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya, baik secara berturut-turut ataupun dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil PNS, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa. Kepala desa juga tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Berbeda dengan Lurah yang harus haruslah bertanggung jawab kepada Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa Pilkades oleh penduduk desa setempat. Syarat kepala desa adalah usianya minimal 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTP dan merupakan penduduk desa setempat. Artinya warga desa lain tidak bisa jadi kepala desa di desa satu tugas pokok kepala desa adalah menyelenggarakan Pemerintah Desa Pemdes. Pemdes sendiri adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah di tingkat desa. Kepala desa juga berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan menjalankan kewajiban dan tugas-tugas kepala desa yang tidak mudah, ia dibekali dengan hak hak dan wewenang untuk memudahkannya dalam bertugas memimpin sebuah desa sesuai tupoksinya menurut aturan undang undang yang berlaku.baca juga tugas BPDSecara eksplisit Pasal 26 ayat 1 mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu sebagai berikut iniMenyelenggarakan pemerintahan desaMelaksanakan pembangunan desaMelaksanakan pembinaan masyarakat desaMemberdayakan masyarakat desabaca juga tugas sekretaris desaWewenang Kepala DesaDalam melaksanakan tugas tugas kepala desa, maka ia dibekali dengan beberapa wewenang sebagai berikut iniMemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPDMengajukan rancangan peraturan desaMenetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPDMenyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPDMembina kehidupan masyarakat desaMembina perekonomian desaMengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undanganMelaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan Kepala DesaUntuk memudahkan tugas kepala desa, maka ia juga dibekali dengan beberapa hak hak khusus sebagai berikutMengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan perlindungan hukum atas kebijakan yang mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Kepala DesaKemudian dalam melaksanakan tugas kepala desa sebagaimana diatur pada pasal 14 tersebut, maka kewajiban Kepala Desa adalah sebagaimana diatur dalam pasal lainnya yang berbunyi sebagai berikutMemegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik IndonesiaMeningkatkan kesejahteraan masyarakatMemelihara ketentraman dan ketertiban masyarakatMelaksanakan kehidupan demokrasiMelaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan NepotismeMenjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desaMenaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undanganMenyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baikMelaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desaMelaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desaMendamaikan perselisihan masyarakat di desaMengembangkan pendapatan masyarakat dan desaMembina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadatMemberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desaMengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan Kepala DesaSelain itu, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala desa. Larangan Kepala Desa diatur pada pasal lainnya di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain berikut ini Menjadi pengurus partai politikMerangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutanMerangkap jabatan sebagai anggota DPRDTerlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerahMerugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainMelakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannyaMenyalahgunakan wewenangMelanggar sumpah/janji jabatanDemikianlah informasi tentang tugas tugas kepala desa beserta wewenang, larangan, hak dan kewajibannya menurut undang undang. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi agar mengetahui apa tugas kepala dusun atau kades yang sebenarnya.Aug Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Seorang Kepala Desa; November 25, 2021 Mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Angkatan 67 Tahun 2021, menggelar launching website Perpustakaan Pariwisata dan Budaya berbasis Digital.
Apa tugas dan wewenang Kepala Desa? Kehadiran Undang-Undang Tahun 2014 yang menjadikan Kepala Desa yang mana kepala desa ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di tingkat desa. Lebih lengkapnya lagi simaklah Materi Tugas dan Wewenang Kepala Desa, Hak, Kewajiban Kepala Desa Lengkap di bawah ini. Tugas dan Wewenang Kepala Desa Kehadiran Undang-Undang Tahun 2014 yang menjadikan Kepala Desa Kades yang mana kepala desa ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di tingkat desa. Pada dasarnya, kepala desa memiliki peran yang sama pentingnya dengan Bupati, yang membedakan hanya skalanya saja, yang mana Kepala Desa hanya mengurusi 1 desa sedangkan Bupati berperan dalam mengurusi 1 kabupaten sekaligus ratusan desa yang ada di kabupaten itu sendiri. Berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 25 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan atau dilakukan oleh Pemerintah Desa yang mana Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dalam kinerjanya dibantu oleh perangkat desa. Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Desa, Kepala Desa memiliki 4 tugas dan harus dilaksanakan oleh Kepala Desa tersebut, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan desa. Selanjutnya, di dalam Pasal 26 ayat 2 telah disebutkan wewenang Kepala Desa yakni, lalu apa wewenang kepala desa? Menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desaMengangkat & memberhentikan perangkat desaMemegang penuh kekuasaan pengelolaan keuangan & aset desaMenetapkan dan membuat peraturan desaMenetapkan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaMembina & menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakatMembina & meningkatkan perekonomian desaMengembangkan sumber pendapatan desaMengusulkan & menerima pelimpahan sebagian kekayaan negaraMenciptakan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMenciptakan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMelakukan pemanfaatan teknologi tepat gunaMengkoordinasikan atau mengadakan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili nyaMelaksanakan wewenang lainnya yang sesuai ketentuan perundang-undangan Berdasarkan tugas dan wewenang kepala di atas, maka jalannya pemerintah desa maju dan mundur serta sejahtera atau tidaknya masyarakat desa bergantung dari Kepala Desa itu sendiri Tetapi, tentunya tidak mungkin Kepala Desa bekerja sendirian. Dukungan dari berbagai pihak seperti perangkat desa serta kerja sama BPD tetap harus ada. Namun yang terpenting Kepala Desa Kades bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dan juga menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Baca Juga Tugas dan Wewenang Kepala Daerah Hak Kepala Desa Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala desa memiliki hak sebagai berikut Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah DesaMengajukan rancangan serta menetapkan atau membuat Peraturan DesaMendapatkan atau menerima penghasilan setiap bulan tunjangan penghasilan tetap dan penerimaan lainnya yang sah, dan juga mendapat jaminan kesehatan;Mendapatkan perlindungan yang berdasarkan hukum atas kebijakan yang dilaksanakanDan memberikan mandat pelaksanaan tugas & kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Maka kepala desa memiliki kewajiban sebagai berikut Memegang teguh serta mengamalkan nilai nilai Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa;Memelihara ketenteraman & ketertiban masyarakat Desa;Menaati, patuh dan menegakkan peraturan sesuai Undang-undang;Melaksanakan kehidupan demokrasi serta berkeadilan gender;Melaksanakan atau menjalankan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akun tabel, transparan, secara profesional, efektif, efisien, bersih, dan harus bebas dari kolusi, korupsi, & nepotisme;Menjalin kerja sama & koordinasi dengan seluruh pemegang kepentingan di Desa;Menyelenggarakan ADM administrasi Pemerintahan Desa yang baikMengelola Keuangan dan Aset aset yang dimiliki Desa;Melaksanakan segala urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;Mencari solusi dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat di Desa;Mengembangkan hal hal perekonomian masyarakat DesaMembina & melestarikan nilai sosial budayaMemberdayakan masyarakat desa & lembaga kemasyarakatan Desa;Mengembangkan adanya potensi sumber daya alam SDA dan juga melestarikan lingkungan hidup;Dan memberikan informasi informasi yang berkaitan dengan dan kepada masyarakat Desa. Selain kewajiban di atas, dalam melaksanakan atau menjalankan tugas, kewenangan, hak, & kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa memiliki kewajiban sebagai berikut Menyampaikan atau memberi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa rutin setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati atau Walikota;Menyampaikan atau memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di akhir masa jabatan kepada Bupati atau Walikota;Menyampaikan dan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dengan atau secara tertulis kepada BPD Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; Memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan dengan atau secara tertulis kepada masyarakat Desa di setiap akhir tahun anggaran. Baca Juga Tugas dan Wewenang BPK Apa kewajiban kepala desa?Memegang teguh serta mengamalkan nilai nilai Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika…… Apa hak kepala desa?Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah Desa,Mengajukan rancangan serta menetapkan Peraturan Desa,Mendapatkan atau menerima penghasilan setiap bulan tunjangan penghasilan tetap dan penerimaan lainnya yang sah, dan juga mendapat jaminan kesehatan,…. Apa tugas dan wewenang kepala desa?Menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, Mengangkat & memberhentikan perangkat desa, Memegang penuh mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan & aset desa…. Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Tugas dan Wewenang Kepala Desa. Baca juga artikel lainnya mengenai Peraturan Daerah. Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat.Secaraumum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Komisaris Bumdes. Penasehat atau Komisaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. Komisaris bumdes juga mempunyai tugas
Home / Pemerintahan Desa / Ini Wewenang, Hak, Tugas dan Kewajiban Kepala Desa Sesuai UU Desa April 22, 2017 Pemerintahan Desa 53,486 Views Berikut ini Wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban Kepala Desa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; mengelola Keuangan dan Aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 28 1 Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4 dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2 Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Pasal 29 Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menjadi pengurus partai politik; menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanyepemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; melanggar sumpah/janji jabatan; dan meninggalkan tugas selama 30 tiga puluh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 30 Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentia Pasal 32 1 Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Check Also DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan Bumdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …Disampingmemperoleh hak dan jaminan kesejahteraan, Perangkat Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, kewajiban, dan/atau haknya; d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau Ruang lingkup Hak Desa yang diatur dalam pasal ini berkaitan dengan 1 hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul; 2 menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan 3 mendapatkan sumber pendapatan. Kewajiban yang diatur dalam pasal ini adalah 1 kewajiban desa untuk menjaga kerukunan; 2 persatuan dan kesatuan masyarakat desa dalam kerangka NKRI; 3 meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa; 4 mengembangkan kehidupan demokrasi; 5 pemberdayaan masyarakat, dan 6 memberikan dan meningkatkan pelayanan masyarakat. Pasal 67 1 Desa berhak a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa; b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan c. mendapatkan sumber pendapatan. 2 Desa berkewajiban a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa; c. mengembangkan kehidupan demokrasi; d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa. Penjelasan Cukup jelas Pembahasan di DPR Hak Desa yang dibahas dalam Naskah Akademik RUU Desa meliputi 1 hak asal-usul dan hak tradisional; 2 hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; 3 memiliki, mengontrol, dan mengelola sumber daya alam di wilayahnya; 4 hak untuk mempunyai, mengelola, atau memperoleh sumber daya ekonomi-politik; 5 hak mengambil keputusan secara lokal atas kepentingan masyarakat setempat; dan 6 hak untuk memperoleh alokasi anggaran dari pemerintah. Kewajiban Desa antara lain 1 Meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya; 2 menyelenggarakan pemerintahan Desa; dan 3 melaporkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas penugasan tertentu yang disertai pembiayaan, sarana prasarana, serta sumber daya manusia.[2] Pada Naskah RUU Desa, pengaturan mengenai Hak dan Kewajiban Desa terdapat pada pasal 20 dan 21. Berikut Naskah RUU Desa yang disampaikan kepada DPR oleh pemerintah melalui Direktorat Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kementerian Dalam Negeri Tahun 2007 berkaitan dengan hak dan kewajiban desa Naskah RUU Desa Pasal 20 Desa mempunyai hak a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan nilai- nilai sosial budaya masyarakat; b. memilih kepala desa, menetapkan BPD dan perangkat desa lainnya; c. mengelola kelembagaan desa; dan d. mendapatkan sumber-sumber pendapatan desa Penjelasan Cukup jelas Pasal 21 Desa mempunyai kewajiban a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; c. mengembangkan kehidupan demokrasi; d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat; dan e. meningkatkan pelayanan dasar masyarakat. Penjelasan Cukup jelas Pada Rapat-rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum yang dilaksanakan oleh DPR dengan Pemerintah, pembahasan hak dan kewajiban desa sebagaimana dimaksudkan pada pasal ini tidak dibahas secara spesifik dan tidak menjadi perdebatan panjang. Pembahasan secara spesifik dan menjadi perdebatan panjang lebih banyak berhubungan dengan hak asal-usul, kewenangan Desa, dan Penataan Desa. Meski demikian, dalam beberapa Rapat, baik Rapat Kerja Raker Pansus RUU Desa maupun Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU antara Pansus dengan stakeholders, bagian hak dan kewajiban desa sempat mengemuka. Parade Nusantara melalui H. Sudir Santoso dalam RDPU tanggal 24 Mei 2012 menyampaikan bahwa sebelum adanya RUU Desa, desa hanya diberikan kewajiban, tanpa diberikan kelengkapan hak dan kewenangan. Keadaan yang demikian tersebut menurut Parade Nusantara yang menyebabkan Desa tidak menampakkan jati diri sebagai entitas yang paling bawah. “Sekali lagi saya hanya sekedar mengingatkan, Bapak-Ibu, Saudara sekalian, utamanya adalah Anggota Pansus RUU Desa. Mari kita cermati, kalau memang tidak punya data, saya siap kontribusi data. Sejak Undang-undang yang mengatur tentang Desa jaman Belanda, yaitu inlandjimentie ordonantie, saya melompat langsung tentang Desa yang dibuat jaman Orde Lama, Orde Baru, dan dimana saat ini sampai orde reformasi, terakhir dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004. Tolong dibaca dan dicermati. Kalau tadi didepan Pak Kyai Muqowam mengatakan, mengapa desa tidak pernah menampakkan entitas, menampakkan jati dirinya sebagai entitas yang ada di paling bawah. Karena dalam Undang-undang Desa sampai hari ini, desa hanya diberi kewajiban. Ulangi, desa hanya diberi kewajiban, tanpa diberi kelengkapan hak dan kewenangan. Dalam strata, struktur pemerintahan, dimana pun negeri di dunia ini termasuk di Indonesia, setiap strata struktur pemerintah harus minimal memiliki 3 dasar yaitu 1 Hak, 2 Kewenangan, dan 3Kewajiban. Tapi sekali lagi, desa hanya diberi kewajiban Pak Kyai, tolong digarisbawahi. Secara lipstick, basa-basi, dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 memang diberi suatu kewenangan, tapi kewenangan itu hanya bersifat delegatif atau pendelegasian. Jadi ulangi sekali lagi, yang seharusnya dalam ilmu pemerintahan, seharusnya di sini ada mentor saya, Prof. DR. Ryaas Rasyid, MA, PHd., tidak akan pernah jalan sebuah strata pemerintah baik itu Pemerintah desa, Pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah provinsi, Pemerintah pusat maksudnya, kalau tidak dilengkapi dengan 3 hal yaitu kewajiban, hak dan kewenangan. Sementara desa sejak jaman Orde Lama berubah ke Orde Baru, sampai dengan era reformasi saat ini, aturan Undang-undang yang mengatur tentang Desa, Desa hanya dikasih 1 saja, yaitu kewajiban. Itupun diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah dengan bahasa yang malu-malu yaitu dikemas dengan suatu bahasa, pendelegasian. Itu dulu.” Pendapat Parade Nusantara tersebut diatas diamini oleh Pansus RUU Desa. Dukungan atas pendapat parade nusantara tersebut disampaikan Ketua Sidang DR. Thalib, yang menyampaikan bahwa “Yang berikut juga tadi, dari Pak Ketua Parade Nusantara, memang kalau dilihat bahwa yang ada itu adalah kewajiban. Sementara, belum ada suatu hak yang diberikan, satu kewenangan yang diberikan kepada kepala desa ataupun perangkatnya. Sehingga desa hanya menjadi satu objek. Kegiatan-kegiatan pembangunan sering hanya dilakukan oleh supra tadi, oleh institusi diatas dari pada desa. Sementara dari desa, hanya menjadi penonton yang tidak berdaya sama sekali, untuk menegur atau mengawasi. Inilah yang tentunya diperhatikan dan kami juga sangat konsen dengan hal itu, sehingga ada meskipun di dalam Undang-undang Dasar 1945 kita tidak mengenal daerah tingkat III, tidak dikenal ya, daerah tingkat III, tetapi harus ada split, otonomi daerah yang dititikberatkan tingkat II, itu harus sampai ke tingkat desa. Banyak hal itu yang diisyaratkan dalam aturan, misalnya Undang-undang No. 5 Tahun 1979, ada pembagian juga. Pembagian terhadap berapa pendapatan atau bagi hasil daripada retribusi pajak. Tetapi dalam implementasinya ternyata tidak dilakukan. Jadi ada semacam hak-hak yang tertahan di tingkat kabupaten/kota. Sehingga di dalam pasal dan ayat yang ada, ini memang sudah harus jelas. Tadi kami sangat menyambut baik, harus jelas, bahwa daerah tidak bisa mengurangi ataupun mengalihkan dana yang harusnya untuk desa, untuk kegiatan yang lain. Jadi tentunya ini adalah merupakan harapan dari kita, karena kemajuan daripada desa akan menjadi kemajuan daripada daerah itu sendiri.” Selanjutnya dalam RDPU tanggal 28 Juni 2012, pembahasan tentang hak dan kewajiban desa sempat disinggung secara khusus. Pada RDPU ini yang dipimpin Ketua Rapat Khatibul Umam Wiranu, Salah seorang pakar yang diundang, Dr. Ir. Arya Hadi Dharmawan menyampaikan pertanyaan tentang hak desa. Pada pasal tentang hak dan kewajiban desa tersebut tidak jelas sebenarnya ditujukan kepada siapa. “Kemudian ada persoalan-persoalan terminologis ya. Masih di persoalan desa sebagai, desa ini apakah menjadi sebuah organisme atau aktor, begitu ya? Ini di Pasal 20 dan Pasal 21, itu agak aneh, itu. Desa mempunyai hak. Sebetulnya yang mempunyai hak itu biasanya menempel pada manusia, aktor atau pihak atau kelembagaan. Tidak pernah ada kota mempunyai hak. Kalau kota mempunyai hak itu, mestinya kan, kotanya siapa, kan begitu? Kalau desa mempunyai hak atau desa mempunyai kewajiban, itu siapa? Ini Pasal 20-21 sekilas bagus begitu ya, kalimatnya, tetapi kalau nanti dioperasionalkan ini menjadi agak membingungkan.” Sementara itu dalam DIM, masukan terhadap pembahasan Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa hanya berkisar pada perubahan nomor bab, pasal, serta penambahan beberapa kata. FPKS mengusulkan adanya perubahan nomor bab, sebelumnya Bab IV menjadi Bab VI. Kemudian FPDIP dan FPKS mengusulkan adanya perubahan nomor pasal menjadi Pasal 19, dan FPPP mengusulkan untuk menyesuaikan menjadi pasal 41. Pada huruf a, FPG mengusulkan menambahkan kata persetujuan menjadi a. mencari, meminta, mengawasi, dan memberikan informasi serta persetujuan kepada pemerintah desa tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desanya. Pada huruf c, Fraksi Partai Hanura mengusulkan untuk ditambah kata “aspirasi” dan dipertegas saran ataupun pendapat tersebut “secara lisan atau tertulis” menjadi, c. menyampaikan aspirasi saran dan pendapat lisan atau tulisan secara bertanggung jawab tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desanya. Juga pada huruf f, FP Hanura mengusulkan untuk ditambahkan kata “pengayoman” menjadi e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari ancaman ketentraman dan ketertiban. Tanggapan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., dalam makalahnya yang berjudul Konstitusi Masyarakat Desa Piagam Tanggungjawab Dan Hak Asasi Warga Desa menyebutkan bahwa kesatuan masyarakat hukum adat itu terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu genealogis, teritorial, dan/atau gabungan antara prinsip genealogis dan prinsip teritorial. Sementara itu yang diatur dalam UU Desa, menurut beliau adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial. Pada Penjelasan UUD 1945 sebelum Perubahan I, II, III, dan IV, keduanya sama- sama disebut. Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan, “Dalam teritori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen daerah-daerah swapraja dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, Nageri di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.” Dua konsideran yang dipakai oleh UU Desa menunjukkan bahwa salah satu dasar penyusunan UU Desa ini adalah pengakuan negara terhadap hak asal-usul dan hak tradisional desa.[3] Ketentuan Umum di pasal 1 angka 1, menyatakan bahwa “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pengertian tentang desa juga tercantum dalam dalam Pasal 1 angka 43 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan redaksi yang sama persis seperti pada pasal 1 angka 1 UU Desa di atas. Penetapan Badan Permusyawaratan Desa, Hak Siapa? Pasal 67 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa hak desa untuk menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa. Kelembagaan Desa sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum pasal 1 angka 5 yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa BPD/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. Sementara itu, pada pasal 58 ayat 2 disebutkan bahwa “Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota”. Mencermati kedua pasal tersebut, patut dipertanyakan sejauh mana dan pada tahapan apa saja hak desa dalam menetapkan BPD. Karena hal itu berpengaruh pada pemenuhan hak desa oleh pemerintah. Selain itu, dalam operasionalnya akan menjadi lebih mudah jika lebih jelas peran desa dalam penetapan BPD. Apakah Desa Berhak Menolak Sumber Pendapatan? Pasal 67 ayat 1 huruf c menyatakan tentang hak desa untuk mendapatkan sumber pendapatan. Keterkaitan dengan peraturan perundangan lain secara langsung tentang Hak Desa untuk mendapatkan sumber pendapatan tidak ditemukan. Namun keterkaitan dengan pasal lain berkaitan dengan apa saja sumber pendapatan itu, dapat ditemui dalam Pasal 71 dan 72 UU Desa ini. Pembahasan mendetail berkaitan dengan sumber pendapatan dalam pasal 71 dan 72 akan dibahas dalam bab lain. Hak untuk mendapatkan sumber pendapatan tidak lepas dari pelaksanaan asas recognisi dan subsidiaritas yang menjadi pijakan UU Desa. Kedua asas itu tentunya berkaitan dengan kewajiban desa dalam menjalankan tugas akibat pelimpahan, penyerahan, dan atau perbantuan. Adanya pelimpahan, penyerahan, atau tugas perbantuan akan membawa konsekuensi yang berbeda-beda. Apakah Desa memiliki hak menolak sumber pendapatan yang muncul dari adanya pelimpahan, penyerahan, atau perbantuan yang diberikan itu? Jika sedikit mengupas sumber pendapatan yang ada dalam pasal 71, salah satunya adalah pengelolaan sumber daya alam. Pada konteks ini Desa memiliki hak untuk mengelola sumber daya alam di lingkungannya. Sejauh mana Desa memiliki hak tersebut? Apakah Desa juga memiliki hak untuk melakukan kontrol dan hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada di wilayahnya? Daftar Isi Update terbaru 14 June 2016. A Kewajiban Kepala Desa B. Hak Kepala Desa C. Tugas Kepala Desa D. Wewenang Kepala Desa. 41. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Di bawah ini yang merupakan urutan yang benar dari Pengelolaan Keuangan Desa adalah JMYLZ.