Untukmengetahui Mekanisme Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Tahun 2015 Jenjang Dikdas, dapat dibaca pada links artikel berikut. Demikian informasi mengenai syarat dan kriteria penerima tunjangan fungsional bagi guru non PNS tahun 2015 jenjang pendidikan dasar yang admin share dari Juknis Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun

- Rancangan Undang-Undang sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi menuai kontroversi. RUU yang menggabungkan 3 undang-undang, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menghapus soal Tunjangan Profesi Guru TPG.Hal ini dikritik keras oleh PGRI karena masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota. Tunjangan Profesi Guru TPG ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sejak UU tersebut disahkan dan menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara ASN. Bahkan, RUU ini termasuk dalam pogram Legislasi Nasional tahun 2022. Baca juga RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas, Masyarakat Bisa Beri Masukan Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikasi kompetensi profesi Besaran TPG PNS dan Non-PNS TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS ataupun non-PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan. TPG Guru atau dosen non-PNS Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Baca juga Link RUU Sisdiknas, Begini Cara Beri Masukan Naskah RUU Tak semua guru bisa mendapatkan TPG karena yang menerima TPG adalah yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. TPG guru atau dosen PNS Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. Hal ini tertera dalam pasal 4. 1 melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran 2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling 3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah Pengembangan keprofesian berkelanjutan 1. pengembangan diri: a) diklat fungsional

- Seksi Pengembangan Karir, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Nani Parhana mengatakan, guru berstatus pegawai negeri sipil PNS bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu. Apabila syarat itu belum dipenuhi, maka guru tersebut harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian guru itu bisa memiliki jabatan Nani mengungkapkan, sejumlah syarat bagi guru PNS agar memiliki jabatan fungsional tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Syaratnya yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil. Pengembangan karir Dia menambahkan, aturan yang berhubungan dengan jabatan fungsional juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu disebutkan guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan NUPTK yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan. Namun, menurut dia, saat ini masih banyak guru yang tidak mau memegang jabatan fungsional dengan persyaratan naik pangkat dengan angka kredit. “Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,” ucap Nani, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud, Selasa 20/8/2019. Padahal, jabatan fungsional bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan. Selain itu, imbuhnya, akan membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga professional. Pada akhirnya, kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata. Jabatan fungsional Nani pun menjelaskan, sebelum tahun 1989, guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural, pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d. Kemudian, muncul Keputusan Menpan Nomor 26 Tahun 1989 yang mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional. Peraturan tersebut direvisi menjadi Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993. Selanjutnya, karena mengikuti Undang-Undang Otonomi Daerah, peraturan itu diubah menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. “Jadi, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 itu bukan Permen PAN yang pertama, dasarnya peraturan mengenai guru sebagai jabatan fungsional dilahirkan sejak tahun 1989,” ujar Nani. Bentuk penghargaan Dia melanjutkan, sampai saat ini Permen PAN RB No 16 tahun 2009 masih berlaku, tetapi sedang direvisi agar sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru dan dalam proses diterbitkan. Peraturan ini keluar pada Juli lalu sebagai Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional PNS. Menurut Nani, tujuan guru menjadi jabatan fungsional untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi guru yang bukan bersifat material, melainkan penghargaan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi, yaitu IV/e dengan angka kredit. “Jadi dua tahun guru bisa naik pangkat hingga pangkat tertinggi IV/e bagi yang memenuhi syarat,” imbuhnya.

Penyetaraanguru non PNS (GBPNS) yaitu sebuah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikasi pendidik yang mempunyai guru bukn pegawai negri sipil yang diformulasikan menggunakan akngka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara degan angka kredit, jabatan dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negri sipil.
Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya hari ini? semoga Bapak/Ibu tetap berada dalam kondisi yang sehat serta semangat. Siapa bilang jadi guru non PNS itu susah? Guru non PNS itu sama saja dengan guru PNS. Mereka sama-sama berjuang demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Jika dilihat dari segi insentif, keduanya memang berbeda. Namun, Bapak/Ibu yang saat ini berstatus sebagai guru non PNS tidak perlu khawatir karena guru non PNS bisa disetarakan dengan guru PNS, misalnya dari segi gaji pokok dan tunjangan. Bagaimana caranya? Yaitu dengan mengikuti inpassing. Apa itu inpassing? Pengertian Inpassing GBPNS Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS GBPNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Apabila Bapak/Ibu belum memiliki sertifikat pendidik, silahkan mengikuti PPG terlebih dahulu. Untuk informasi PPG, bisa dilihat di sini. Cara Cek Inpassing Guru Untuk melakukan cek inpassing, Bapak/Ibu harus melalui tahapan berikut. Mengunjungi alamat web sdm kemendikbud atau bisa juga melalui mutasi sdm kemendikbud sehingga muncul tampilan seperti berikut. Setelah web tersebut dibuka, masukkan nama/NUPTK/nama sekolah/kabupaten kota Bapak/Ibu. Tekan tombol “CARI”. Syarat Inpassing Guru Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai berikut. 1. Syarat umum Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil PNS. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B. Sudah memiliki sertifikat pendidik serdik, baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling. 2. Syarat dokumen Fotokopi SK pengangkatan guru tetap. Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Jadwal pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap. Surat keterangan bahwa Bapak/Ibu aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut. Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah Bapak/Ibu sudah tercantum akreditasi program studi, maka Bapak/Ibu tidak perlu menggunakan SK akreditasi. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG Pendidikan Profesi Guru. Hasil cetak lembar transkrip data LTD/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB. Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya. Bagi guru bukan PNS GBPNS yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. SK Inpassing SK inpassing adalah keterangan resmi yang menyatakan Bapak/Ibu lolos pada proses penyetaraan/inpassing. Adapun bentuk SK inpassing bisa dilihat di gambar berikut. SK di atas bisa Bapak/Ibu dapatkan dengan cara masuk di laman dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya. SK di atas menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan setara dengan PNS golongan IV/a dengan pangkat guru pembina. Sampai sini, apakah Bapak/Ibu semakin tertarik mengikuti inpassing? Daftar Inpassing Online Lalu, bagaimana mekanisme daftar inpassing secara online? Bagi Bapak/Ibu bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan Dapodik, akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja. Pengumumuan lebih lanjut akan ditampilkan di lama web gtk kemendikbud Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 kemudian bisa menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional. Berkas Bapak/Ibu akan diperiksa oleh kepala sekolah mengenai kelengkapan dan keabsahannya. Bapak/Ibu harus menyertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah. Bapak/Ibu mencetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang ada di info GTK. Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memverifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah. Bapak/Ibu harus selalu mengecek info GTK di laman gtk kemendikbud untuk memantau perkembangan berkas tersebut. Bagaimana dengan inpassing GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia tetapi bertempat di luar negeri? Kelengkapan administrasi akan disampaikan pada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang mengurusi pendidikan Republik Indonesia di luar negeri oleh kepala sekolah. Kelengkapan administrasi itu nantinya diteruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud. Dengan adanya inpassing menunjukkan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk menyeimbangkan kesejahteraan guru PNS maupun non PNS. Ternyata, guru non PNS juga bisa mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan guru PNS. Jika Bapak/Ibu sekarang masih berstatus sebagai guru non PNS, jangan berkecil hati karena masih banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya sertifikasi, P3K/PPPK, dan inpassing. Itulah pembahasan Quipper Blog tentang inpassing. Semoga bermanfaat untuk Bapak/Ibu. Mau update dengan dunia pendidikan masa kini? Yuk, kunjungi Quipper Blog. Salam Quipper! Penulis Eka Viandari

TFGsendiri merupakan program pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali. Yang mendapatkan Tunjangan Fungsional yaitu

Tunjangan Profesi – Guru merupakan sosok yang mempunyai peran penting dalam dunia pendidikan. Oleh karenanya pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para tenaga pendidik di Indonesia. Hal ini dilakukan supaya kualitas dan profesionalitas guru terjaga dengan baik. Sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia yang satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan Tunjangan Profesi Guru TPG. Anda yang berkecimpung di dunia pendidikan, terutama yang menjadi seorang guru pasti tidak asing lagi dengan tunjangan Profesi Guru adalah salah satu bentuk penghargaan negara terhadap guru atas profesionalisme dan etos kerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. TPG juga biasa disebut dengan istilah Tunjangan karena tunjangan tersebut hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah mendapatkan sertifikat mengajar. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Besaran Tunjangan Profesi Guru ini adalah satu kali gaji dan dikeluarkan setiap semester atau dua kali dalam satu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 diterangkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sementara penghasilan yang dimaksud dijelaskan pada pasal 15. Yakni mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan seorang tenaga profesional, guru setidaknya harus mempunyai prasyarat terdidik dan terlatih, terstruktur dengan baik, terlengkapi fasilitasnya dan dibayar dengan layak. Maka dari itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip bakat, minat, panggilan jiwa, serta profesi guru diberikan dalam bentuk uang. Kemudian uang tersebut bisa dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Ada beberapa contoh belanja profesi yang bisa dilakukan guru dengan memakai sebagian dari tunjangan profesi yang didapatnya, antara lainBelanja peningkatan kualitas profesi. Misalnya mengikuti lokakarya, seminar, workshop pendidikan yang bukan dibiayai negara minimal satu semester satu kali media pendidikan. Contohnya adalah komputer atau laptop, LCD dan media lain yang berguna untuk meningkatkan mutu penelitian. Misalnya adalah pembuatan penelitian ilmiah, makalah dan peningkatan materi pendidikan. Contohnya adalah membeli modul, buku materi, CD materi dan lain peningkatan keterampilan guru. Contohnya adalah mengikuti kursus komputer atau keahlian lain sebagai sarana menuju sistem pembelajaran berbasis teknologi di era revolusi industri peningkatan mutu pendidikan lain. Misalnya studi beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Menurut Permendikbud No. 17 Tahun 2016, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik untuk memperoleh tunjangan profesi, antara lainGuru adalah pegawai PNSD yang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan yang berada di dalam naungan Kementerian Pendidikan dan PNSD bertugas pada satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kecuali guru Pendidikan memiliki satu atau lebih sertifikat tenaga pendidik yang telah disertai NRG atau Nomor Registrasi Guru. NRG ini diterbitkan oleh Kemendikbud dan setiap guru hanya memiliki satu NRG, walaupun guru tersebut mempunyai lebih dari satu sertifikat untuk satuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, pasal 17 terkait dengan guru dimulai dari tahun pelajaran periode 2016/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi SKTP yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan kerja dan tugas guru maupun pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku dalam rombongan belajar di yang memperoleh tugas tambahan, pemenuhan beban kerja untuk minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilakukan pada Satuan Administrasi Pangkal Satminkal.Guru mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam waktu satu minggu untuk setiap mata pelajaran yang diajarkan, berdasarkan sertifikat pendidik yang juga Contoh Slip Gaji GuruTunjangan untuk Guru HonorerMungkin ada anggapan bahwa guru yang berstatus PNS mendapat perhatian yang lebih besar dari guru honorer atau guru Non-PNS. Sebenarnya guru berstatus honorer juga mendapatkan tunjangan khusus yang disebut Subsidi Tunjangan Fungsional STF atau Tunjangan Fungsional Tunjangan Fungsional GuruSubsidi Tunjangan Fungsional atau Tunjangan Fungsional Guru memiliki persyaratan yang berbeda dari Tunjangan Profesi Guru. Berikut adalah beberapa syarat Tunjangan Fungsional GuruGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil GBPNS bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari penyelenggara memiliki masa kerja sebagai tenaga pendidik selama minimal 6 tahun secara terus menerus dan bekerja pada satuan pendidikan yang dinaungi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan memenuhi kewajibannya untuk mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka setiap minggu. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar SKPTM yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan dalam naungan pemerintah, pemerintah daerah dan guru memperoleh tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, kepala perpustakaan dan lain-lain, maka guru tersebut harus mengajar minimal 12 jam tatap muka setiap yang bertugas menjadi guru bimbingan konseling maka harus mengampu setidaknya 150 peserta didik dalam satuan pendidikan atau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK.Guru tersebut memiliki sertifikat nomor rekening tabungan aktif atas nama guru penerima Subsidi Tunjangan Fungsional STF.Aturan seputar Tunjangan Profesi Guru bersifat tidak tetap atau bisa berubah-ubah setiap tahunnya. Baik dalam hal waktu pencairan maupun jumlah. Hal ini tergantung pada keputusan pemerintah yang bisa Anda ikuti perkembangannya lewat situs resmi instansi yang bersangkutan atau lewat media utama pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru yang bersangkutan. Sehingga kualitas dan mutu pendidikan bisa diperbaiki dan guru tersebut bisa dikatakan sebagai guru yang ditekankan dalam prinsip percepatan belajar, kecenderungan materi yang harus dipelajari peserta didik semakin hari semakin banyak, baik dari segi jumlah, jenis maupun tingkat kesulitan. Sehingga dari hal tersebut dibutuhkan dukungan strategi dan teknologi pembelajaran yang secara terus menerus disesuaikan supaya pembelajaran bisa dituntaskan dalam waktu yang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru supaya memiliki kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional maupun adanya Tunjangan Profesi Guru diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia bisa berubah lebih baik. Akan tetapi tentu saja hal ini tidak bisa lepas dari dukungan berbagai pihak, baik guru pengajar, siswa, masyarakat hingga pemerintah. Sehingga tujuan dari pendidikan bisa tercapai dengan lebih baik. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat. AdvertisementScroll to Continue With Content
KemenagKota Dps - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar didampingi oleh Kasi Pendidikan Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Senin (21/10) mengadakan pertemuan dengan guru-guru agama Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar sehubungan dengan penerimaan bantuan tunjangan fungsional guru Non PNS.

JAKARTA, - Pemerintah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada 2023. Lantaran, alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun. Nilai itu naik dibandingkan anggaran pendidikan tahun lalu yang sebesar Rp 574,9 triliun. Adapun anggaran pendidikan Rp 608,3 triliun itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 233,9 triliun, transfer ke daerah TKD sebesar Rp 305 triliun, dan melalui pembiayaan sebesar Rp 69,5 juga Anggaran Subsidi Berpotensi Bengkak Jadi Rp 698 Triliun, Dibebankan ke APBN 2023 Rincian alokasi anggaran pendidikan 2023 Secara rinci, untuk pos belanja pemerintah pusat mencakup alokasi untuk beasiswa Program Indonesia Pintar PIP kepada 20,1 juta siswa. Lalu untuk beasiswa program Kartu Indonesia Pintar KIP kepada mahasiwa, serta alokasi untuk tunjangan profesi guru TPG non-PNS kepada guru honorer. "Tunjangan profesi guru, baik PNS dan non-PNS akan tetap disediakan, sebanyak guru non-ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa 30/8/2022. Sementara pada pos transfer ke daerah mencakup alokasi untuk Bantuan Operasional Sekolah BOS yang diberikan kepada 44,2 juta siswa, dan BOS Paud yang diberikan terhadap 6,1 juta peserta didik. Kemudian, dari pos pembiayaan mencakup alokasi untuk dana abadi pendidikan, termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dana abadi kebudayaan. Selain itu, dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan. Baca juga Sudah Cukupkah Dana Bansos Rp 24,17 Triliun untuk Meredam Dampak Kenaikan Harga BBM?Farah Chaerunniza Kemendikbudristek diminta tidak terburu-buru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas. Arah kebijakan anggaran pendidikan 2023 Menurut Sri Mulyani, arah kebijakan anggaran pendidikan di tahun depan diperuntukkan meningkatkan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan. Selain itu, diperuntukkan meningkatkan kualitas sarana dan prasaran sarpras penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T. Arah kebijakan pendidikan 2023 juga dimaksudkan untuk penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, dan penguatan kualitas layanan PAUD. "Jadi anggaran pendidikan 2023 yang sebesar Rp 608,3 triliun ini menggambarkan komitmen 20 persen dari APBN tetap di jaga," kata Sri Mulyani. Baca juga Pemerintah Beri Bansos Rp 24,17 Triliun, Sinyal Harga BBM Naik Pekan Ini? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagiguru Non PNS untuk mendapatkan tunjangan fungsional 2016, Anda harus memenuhi syarat yang pemerintah telah berikan. Mendapatkan tunjangan fungsional memang bukan perkara mudah, namun juga bukan terlalu sulit. Biasanya memang NUPTK lah yang menjadi kendala utama, namun setelah PDSP yang mengambil alih pembuatan NUPTK Anda bisa memiliki

Selamat pagi, bagaimana kabar Bapak/Ibu hari ini? Semoga Bapak/Ibu selalu sehat dan semangat, ya! Apakah Bapak/Ibu saat ini sudah berstatus guru PNS? Kesejahteraan guru PNS sudah tidak diragukan lagi karena seluruh gaji dan tunjangan sudah ditanggung oleh pemerintah. Ibarat kata, kerja PNS itu untuk masa sekarang dan masa tua. Seperti halnya PNS di instansi pemerintahan, PNS guru juga bisa mendapatkan jenjang karir yang disebut sebagai jabatan fungsional guru. Inilah informasi selengkapnya. Pengertian Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. Artinya, jabatang fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS. Jenjang Jabatan Fungsional Guru Adapun jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut. 1. Guru pertama Pangkat penata muda, golongan III/a Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b 2. Guru muda Pangkat penata, golongan III/c Pangkat penata tingkat I, golongan III/d 3. Guru madya Pangkat pembina, golongan IV/a Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c 4. Guru utama Pangkat pembina utama madya, golongan IV/d Pangkat pembina utama, golongan IV/e Angka Kredit Guru Setiap guru PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat sesuai jenjang karir, dengan syarat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan. Angka kredit adalah nilai yang diperoleh guru melalui serangkaian kegiatan dalam rangka menunjang kenaikan pangkatnya. Angka kredit ini nantinya akan dinilai oleh tim yang dibentuk oleh pihak berwenang dan biasanya dilakukan melalui penilaian kinerja guru PKG. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Adapun unsur dan sub unsur yang bisa memberikan angka kredit bagi kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut. 1. Pendidikan Pendidikan, meliputi pendidikan formal dengan mendapatkan ijazah; dan pelatihan prajabatan diklat dengan mendapatkan sertifikat. 2. Pembelajaran/ bimbingan Pembelajaran dan bimbingan meliputi melaksanakan pembelajaran; dan tugas lain berkaitan dengan pembelajaran. 3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri, contohnya diklat fungsiona dan kegiatan kolektif untuk menunjang keprofesian guru; publikasi ilmiah, contohnya publikasi ilmiah dari hasil penelitian, publikasi buku teks pelajaran; dan karya inovatif, contohnya membuat teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat inovasi alat peraga pembelajaran, dan berpartisipasi dalam penyusunan standar atau pedoman. 4. Penunjang tugas guru Penunjang tugas guru, meliputi menempuh pendidikan di luar bidang studi yang diampu dengan mendapatkan ijazah; mendapatkan penghargaan atau tanda jasa; berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang bisa menunjang tugas guru, seperti pembina pramuka, pembina PMR, menjadi tutor, dan sebagainya. Syarat Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru Bagi Bapak/Ibu yang saat ini berpangkat Penata Muda atau golongan III/a, tampaknya harus mulai mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru. Adapun syarat dan berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut. 1. Syarat pengangkatan Syarat pengangkatan bagi guru muda adalah sebagai berikut. Bergelar minimal S1/D-IV sarjana. Memiliki NUPTK. Memiliki sertifikat pendidik sudah sertifikasi. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a. Dalam waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja DP3 bernilai baik. Pada masa program induksi, kinerjanya baik. 2. Berkas yang dibutuhkan SK CPNS dan PNS. PAK. Ijazah terakhir dan transkrip. Sertifikat pendidik. Surat keterangan induksi. Kartu identitas pegawai negeri sipil karpeg. SPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk. SKP 1 tahun terakhir. Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru Untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru, Bapak/Ibu harus mengumpulkan sejumlah angka kredit yang telah ditentukan. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Adapun syarat kenaikannya adalah sebagai berikut. 1 . Syarat kenaikan Sudah mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu satu tahun terakhir. SKP dalam satu tahun terakhir minimal baik. Tersedia formasinya. 2. Berkas untuk kenaikan Kartu pegawai negeri sipil Karpeg. SPMT Ijazah pendidikan terakhir Sertifikat pendidik SK Pangkat PAK SKP 1 tahun terakhir SK Jabatan Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru Jika syarat di atas merupakan syarat kenaikan jabatan, maka kali ini dibahas syarat kenaikan pangkat fungsional guru. 1 . Syarat kenaikan pangkat fungsional guru Sudah mencapai angka kredit yang ditentukan dalam jangka waktu dua tahun di jabatan terakhir. SKP dalam dua tahun terakhir minimal baik. Tersedia formasinya 2. Berkas untuk kenaikan pangkat fungsional guru Kartu pegawai negeri sipil Karpeg. SPMT. Ijazah pendidikan terakhir. Sertifikat pendidik. SK Pangkat. PAK. SKP satu tahun terakhir. SK Jabatan. Pemberhentian dari Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional guru ternyata juga bisa diberhentikan, tentunya bila guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran berikut. Mendapatkan hukuman disiplin skala berat di mana hukuman tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Mendapatkan PAK Penilaian Angka Kredit dengan melanggar hukum. Setelah membaca artikel di atas, semoga Bapak/Ibu tambah semangat dalam berkarya karena karya Bapak/Ibu akan diapresiasi dalam bentuk angka kredit. Angka kredit itulah yang nantinya bisa menaikkan jabatan/pangkat Bapak/Ibu. Itulah pembahasan Quipper Blog tentang jabatan fungsional guru, semoga bisa bermanfaat. Jangan lupa kunjungi Quipper Blog untuk informasi ter-update tentang dunia pendidikan. Salam Quipper! Penulis Eka Viandari

Diklatformal sama seperti diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib bagi para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru, dll. Baca Juga Pangkat Golongan PNS Guru Terbaru. Sedangkan Diklat Non Formal adalah diklat yang tidak wajib dilaksanakan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS
Jenjang Jabatan Guru. Mencoba meningkatkan kesejahteraan menjadi seorang guru bisa dilakukan dengan fokus meraih kenaikan jenjang jabatan guru. Jadi, di lingkungan profesi guru tidak berbeda jauh dengan profesi dosen. Sebab terdapat jenjang karir atau jabatan yang bisa diraih oleh semua guru di Indonesia. Meraih jabatan tertinggi dari suatu profesi tentunya penting untuk dilakukan, khususnya jika banyak manfaat bisa didapatkan dan diberikan setelah meraihnya. Profesi guru pun demikian, meraih jenjang karir tertinggi tak hanya bermanfaat untuk diri sendiri. Melainkan mampu memberikan manfaat secara luas bahkan kepada semua orang di sekitarnya. Jadi, tidak perlu ragu untuk terus mengembangkan diri dan mengejar kenaikan jabatan fungsional guru. Khususnya bagi para guru PNS, sebab banyak manfaat bisa didapatkan sekaligus diberikan kepada orang sekitar. Lalu, seperti apa prosedur dan persyaratannya? Simak informasinya di bawah ini. Apa Itu Jenjang Jabatan Guru? 1. Guru Kelas 2. Guru Mata Pelajaran 3. Guru Bimbingan Konseling Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Profesi Guru 1. Guru Pertama 2. Guru Muda 3. Guru Madya 4. Guru Utama Kewajiban Memenuhi Angka Kredit Guru 1. Pendidikan 2. Pembelajaran atau Bimbingan 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 4. Penunjang Guru Persyaratan untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Apa Itu Jenjang Jabatan Guru? Jika membahas mengenai jenjang jabatan guru maka perlu juga membahas mengenai definisinya. Jabatan untuk profesi guru lebih sering disebut dengan istilah jabatan fungsional guru. Adapun pengertian dari jabatan fungsional guru ini adalah sebuah jabatan fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan. Tugas keguruan ini ternyata bisa dikatakan sangat kompleks karena mencakup tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, dan melakukan evaluasi terhadap perkembangan peserta didik murid/siswa. Pelaksanaan tugas keguruan ini kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil. Dari penjelasan di atas kemudian bisa dipahami juga bahwa jenjang jabatan guru hanya bisa diraih atau diperjuangkan oleh guru PNS. Jika statusnya belum menjadi guru PNS, maka biasanya tidak atau belum ada jenjang karir yang perlu diraih dan diperjuangkan. Tugas guru non PNS kemudian menjalankan semua tugas keguruan tadi. Mengenai fasilitas yang didapatkan, nantinya akan disesuaikan dengan kesepakatan antara guru non PNS tersebut dengan pihak sekolah. Selain mengenai tugas dan tanggung jawab juga akan membahas mengenai fasilitas atau hak yang akan didapatkan, termasuk juga mengenai besaran gaji yang akan diterima. Jika membahas mengenai fasilitas dan hak, maka nantinya juga akan berhubungan dengan tugas yang diamanahkan oleh pihak sekolah. Sebab dalam dunia keguruan, berdasarkan sifat dan juga tugas maupun kegiatannya guru dibedakan menjadi tiga. Yaitu 1. Guru Kelas Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat. Biasanya guru kelas adalah guru yang mengajar di jenjang TK sampai SD. Inilah alasan kenapa saat duduk di bangku TK maupun SD setiap tahunnya hanya diajar oleh satu orang guru saja. Guru ini kemudian mengajarkan semua mata pelajaran yang didapatkan di jenjang masing-masing. Namun, hal ini tidak berlaku untuk dua mata pelajaran. Yakni untuk mata pelajaran olahraga dan pendidikan agama, misalnya pendidikan agama Islam atau PAI. Sehingga di setiap Sekolah Dasar SD terdapat dua guru yang secara khusus hanya mengajar pelajaran olahraga dan juga pendidikan agama. Sehingga dua mata pelajaran ini diampu oleh dua guru dari jenis Guru Mata Pelajaran. 2. Guru Mata Pelajaran Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah atau di madrasah. Biasanya sudah diterapkan di jenjang SMP dan juga SMA. Sehingga saat memasuki lingkungan SMP maupun SMA, akan bertemu dengan guru yang jumlahnya lebih banyak dibanding saat masih duduk di bangku SD. Sebab satu orang guru hanya mengajar satu mata pelajaran, meskipun karena satu dan lain hal bisa juga lebih dari satu mata pelajaran. Inilah yang kemudian membuat satu hari belajar di sekolah bisa bertemu dengan beberapa guru di kelas. Pertemuannya disesuaikan dengan jadwal mata pelajaran yang diterima oleh para siswa. Ada kalanya dalam sepekan akan bertemu guru yang sama lebih dari sekali, ada juga yang hanya sekali pertemuan saja. 3. Guru Bimbingan Konseling Guru bimbingan konseling adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik. Dalam lingkungan sekolah, guru bimbingan konseling sering disingkat menjadi guru BK. Guru BK ini kemudian dikenal juga hanya berhadapan dengan para siswa yang bermasalah. Paling sering memang bertemu dengan siswa nakal dan diketahui melanggar peraturan sekolah. Baik itu peraturan dalam pakaian seragam sekolah, kelakuan, dan lain sebagainya. Namun, bimbingan yang diberikan juga bisa didapatkan oleh semua siswa di satu sekolah tempat guru tersebut bertugas. Misalnya membantu siswa kelas X SMA untuk memilih jurusan yang tepat, sehingga bisa maksimal dalam kegiatan belajar. Bisa juga membantu siswa yang kebetulan mengalami stres maupun depresi karena suatu sebab. Baca Juga Jenjang Karir Dosen PNS Jenjang Karir Dosen Swasta Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Profesi Guru Setiap guru apapun tugas dan tanggung jawab maupun wewenang yang ditetapkan tentu perlu fokus menjalankannya. Sedangkan bagi guru PNS kemudian juga bisa mengejar jenjang jabatan guru yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang ada. Dalam ruang lingkup keguruan, guru PNS di Indonesia bisa meraih jenjang jabatan berikut 1. Guru Pertama Jenjang jabatan fungsional yang pertama adalah Guru Pertama, yang secara kepangkatan masuk ke dalam Pangkat Penata Muda di golongan III/a. Selain itu juga bisa naik jabatan lagi ke Pangkat Penata Muda Tk. I dengan golongan III/b. Sebagaimana PNS pada umumnya, kenaikan golongan biasanya disesuaikan dengan masa mengabdi sebagai PNS atau guru PNS. Artinya semakin lama menjadi guru maka golongan dan pangkat ini akan terus naik juga. Hanya saja tetap dipengaruhi juga oleh angka kredit guru, detailnya akan dijelaskan di bawah. 2. Guru Muda Jabatan fungsional guru di tingkat atau jenjang berikutnya adalah Guru Muda, berikut detail pangkat dan golongannya Pangkat Penata termasuk dalam golongan ruang III/ Penata Tingkat termasuk dalam golongan ruang III/d. 3. Guru Madya Jenjang jabatan guru yang ketiga adalah Guru Madya, yang juga terdapat beberapa pangkat dan golongan. Totalnya ada tiga pangkat dan golongan untuk guru PNS di jenjang ini. Berikut detailnya Pangkat Pembina termasuk dalam golongan ruang IV/ Pembina Tingkat I termasuk dalam golongan ruang IV/ Pembina Utama Muda termasuk dalam golongan ruang IV/c. 4. Guru Utama Terakhir, dan merupakan jenjang jabatan fungsional tertinggi di lingkungan keguruan adalah Guru Utama. Berikut detail pangkat dan golongannya Pangkat Pembina Utama Madya termasuk dalam golongan ruang IV/ Pembina Utama termasuk dalam golongan ruang IV/e. Agar seorang guru PNS bisa meraih jabatan fungsional di tingkat atau jenjang paling tinggi. Maka harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semakin tinggi jabatan yang dipegang biasanya guru akan semakin sejahtera, karena berhak mendapatkan sejumlah tunjangan. Baca Juga Cara Menjadi Asisten Dosen dengan Segala Keuntungannya Kisah Sukses Asdos hingga Menjadi Dosen di Almamaternya Kewajiban Memenuhi Angka Kredit Guru Guru yang fokus mengembangkan karir dan berusaha meraih jenjang jabatan guru paling tinggi, ternyata tak hanya bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Akan tetapi juga ikut meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia karena ilmu pengetahuan, keterampilan, dan juga pengalaman akan terus berkembang. Sejalan dengan pelaksanaan sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai seorang guru PNS di Indonesia. Kemudian untuk bisa terus naik jabatan fungsional, guru juga perlu mengenal dan mengejar jumlah angka kredit guru. Memenuhi jumlah minimal angka kredit guru menjadi syarat wajib untuk bisa naik jabatan. Angka kredit guru sendiri adalah nilai yang diperoleh guru melalui serangkaian kegiatan dalam rangka menunjang kenaikan pangkatnya. Sehingga setiap kali seorang guru PNS berhasil menyelesaikan suatu tugas, maka akan menambah nilai angka kredit guru yang dimilikinya. Proses perhitungan tugas menjadi poin dalam bentuk angka kredit guru ini akan dilakukan oleh tim yang dibentuk secara khusus. Jadi, pembentukan tim untuk menilai angka kredit guru dilakukan oleh PKG atau Penilaian Kinerja Guru. Hal ini tidak berbeda jauh dengan penilaian angka kredit dosen yang dilakukan oleh PAK. Adapun unsur tugas dan tanggung jawab guru yang akan mempengaruhi nilai angka kredit guru ini ada beberapa. Berikut penjelasannya 1. Pendidikan Unsur pertama untuk naik jenjang jabatan guru adalah unsur pendidikan, yakni pendidikan minimal yang diraih oleh guru PNS tersebut. Jadi, untuk menjadi guru PNS minimal lulus S1 atau D4 jurusan pendidikan. Jika lulus diluar jurusan pendidikan maka ada sertifikasi yang harus dikejar. Selain terkait ijazah, unsur pendidikan ini juga mencakup diklat atau keikutsertaan dalam suatu pelatihan prajabatan. Melalui pelatihan tersebut maka guru PNS akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini nantinya akan memenuhi unsur pendidikan dan menambah nilai angka kredit guru. 2. Pembelajaran atau Bimbingan Unsur kedua dalam mendorong kenaikan jabatan fungsional guru adalah kegiatan atau tugas pembelajaran bimbingan. Terdapat tiga hal yang masuk ke dalam unsur pembelajaran, yaitu a. Kegiatan Pembelajaran Kegiatan yang pertama adalah kegiatan pembelajaran dan mencakup semua tugas guru pelajaran. Yaitu pembuatan rencana pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi belajar, penilaian terhadap hasil belajar, analisis terhadap hasil pembelajaran, dan penindaklanjutan berdasarkan analisis hasil belajar. Sehingga guru tak hanya menyiapkan tugas mengajar di kelas dengan menyiapkan materi yang sesuai. Kemudian memilih metode mengajar yang tepat agar mudah dipahami siswa. Namun juga melakukan evaluasi terhadap kemampuan siswa melalui hasil ulangan, tes, atau yang lainnya. b. Kegiatan Bimbingan Berikutnya adalah kegiatan bimbingan dan mencakup semua tugas dari guru BK seperti yang disampaikan sekilas di atas. Detailnya adalah perencanaan program bimbingan siswa, pelaksanaan pembimbingan, evaluasi program bimbingan, penilaian hasil dari program bimbingan, analisis dan tindak lanjut dari hasil bimbingan. Sama seperti tugas sebelumnya, tugas bimbingan juga bukan sekedar memberikan bimbingan pada masalah yang dihadapi siswa sekolah. Melainkan juga melakukan evaluasi hasil bimbingan tersebut, apakah memang hasilnya sesuai harapan atau sebaliknya. Jika sebaliknya, maka bimbingan akan terus dilakukan dan menerapkan metode lain yang dianggap lebih sesuai. c. Kegiatan Tugas di Sekolah Berikutnya adalah tugas di sekolah atau yang diberikan oleh pihak sekolah. Tugas ini kemudian terbagi menjadi dua, pertama tugas sekolah yang mengurangi beban mengajar dan tugas sekolah yang tidak mengurangi beban mengajar. Tugas sekolah yang mengurangi beban mengajar contohnya adalah menjadi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Prodi Program Studi, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel misal di SMK, dan lain-lain. Sedangkan tugas sekolah yang tidak mengurangi beban mengajar seorang guru adalah menjadi wali kelas, mengajar ekskul, pembimbing publikasi ilmiah, pembimbing pesantren kilat, dan lain sebagainya. 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur selanjutnya adalah unsur pengembangan keprofesian yang berkelanjutan. Unsur ini mencakup beberapa kegiatan atau tugas berikut ini Mengikuti kegiatan diklat fungsional. Mengikuti kegiatan secara kolektif yang dilaksanakan oleh sesama guru, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesian dari guru. Membuat publikasi ilmiah, bisa dalam bentuk publikasi hasil penelitian, publikasi buku pelajaran, dan bisa juga dalam bentuk presentasi di suatu forum ilmiah. Membuat karya inovatif. Misalnya penemuan teknologi yang tepat guna, membuat atau melakukan modifikasi terhadap alat peraga pembelajaran, menciptakan sebuah karya seni misal menciptakan tari modern bagi guru seni tari, dan lain sebagainya. 4. Penunjang Guru Beberapa prestasi dan kegiatan yang dijalankan oleh guru PNS kemudian juga bisa menambah angka kredit guru. Hal ini masuk ke dalam kategori unsur penunjang, diantaranya adalah Memiliki gelar atau mungkin ijazah yang tidak relevan dengan bidang yang diampu. Melakukan bimbingan PKL. Menjadi pengawas ujian, baik itu untuk tingkat sekolah maupun nasional. Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi. Menjadi anggota atau tim penilai angka kredit guru. Memperoleh suatu penghargaan atau suatu tanda jasa. Menjadi anggota Pramuka. Jadi, pada saat guru mampu melaksanakan sejumlah tugas pokok dan penunjang yang dijelaskan di atas. Maka nilai angka kredit guru akan terus bertambah dan kemudian bisa mempermudah proses kenaikan jenjang jabatan guru. Tidak tertutup kemungkinan nantinya bisa sampai ke jabatan fungsional Guru Utama. Persyaratan untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Selain sangat dipengaruhi oleh total angka kredit guru untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Guru di seluruh Indonesia atau seluruh guru PNS juga perlu melengkapi sejumlah syarat administrasi dan syarat pengangkatan. Adapun syarat pengangkatan jabatan ini antara lain Bergelar minimal S1/D-IV sarjana.Sudah memiliki sertifikat paling rendah Penata Muda golongan III/ kurun waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja DP3 mendapatkan nilai yang masa program induksi, memiliki kinerja yang terbilang baik. Sedangkan untuk syarat administrasinya sendiri antara lain SK CPNS dan terakhir dan transkrip keterangan identitas pegawai negeri sipil karpeg.SPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama.Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang 1 tahun terakhir. Kenaikan jenjang karir seorang guru praktis akan dipengaruhi sekali oleh prestasinya dalam dunia mengajar. Semakin disiplin dalam melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sebagai guru. Maka semakin mudah memenuhi batas minimal angka kredit guru untuk naik jabatan. Oleh sebab itu, guru PNS di seluruh Indonesia harus terus memupuk semangat untuk menorehkan prestasi. Sehingga bisa terus naik jenjang jabatan guru dan kemudian semakin sejahtera sekaligus mendorong perbaikan kualitas pendidikan di tanah air. Artikel Terkait Contoh Surat Lamaran Dosen Tips Menjadi Dosen Cara Mengetahui NIDN Dosen Mengenal Dosen Pengampu Namunpihak Kemenag Sampang berpendapat lain. Mawardi menduga, hilangnya saldo tunjangan fungsional tersebut hanya kesalahan sistem. Sebab, menurut dia, kejadian seperti itu bukan hanya dialami Yenni, melainkan guru penerima lainnya. "Maklum, penerima tunjangan di Sampang mencapai 3.000 guru non-PNS se-Kabupaten Sampang," katanya. Home Sekolah Jum'at, 16 September 2022 - 1152 WIBloading... Perbandingan tunjangan yang diterima guru PNS dan non PNS. Foto/Dok/SINDOnews. A A A JAKARTA - Guru yang berstatus PNS dan Non PNS mendapat sejumlah tunjangan dari pemerintah. Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan untuk mencerdaskan kehidupan guru tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun juga mampu mengembangkan seluruh potensi siswa sehingga bisa tumbuh dan berkembang secara juga PPPK Dapat Prioritas Lowongan CPNS 2022, Ini Syaratnya!Tugas guru lainnya adalah membantu siswa mengembangkan kemampuan intelektualnya. Selain itu juga menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri dan juga membangun watak dan kepribadian siswa sehingga menjadi manusia dengan karakter yang keberadaan seorang guru untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul inilah maka guru tidak hanya diberikan gaji. Namun juga ada tunjangan-tunjangan. Dikutip dari laman Quipper, berikut ini jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima, baik oleh guru PNS maupun non Tunjangan guru PNSGuru PNS adalah guru yang diangkat menjadi aparatur sipil negara. Sistem gaji dan tunjangan guru PNS dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di luar gaji pokoknya, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan. Adapun tunjangan guru PNS adalah sebagai Tunjangan kinerjaTunjangan kinerja tukin adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi. b. Tunjangan suami/istriSuami/istri PNS berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Jika suami/istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan pada pihak dengan gaji pokok juga Miris, Perjuangan Guru Honorer Bergaji Rp250 Ribu per Bulan Harus Besarkan dan Biayai 3 Anak c. Tunjangan anakSelain suami/istri, anak juga berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS. Jumlah anak yang akan diberikan tunjangan hanya 2 orang saja. Jadi, jika seseorang memiliki 3 anak, maka hanya 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2% dari gaji Tunjangan makanTunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan pada PNS yang dialokasikan untuk biaya makan. Besarnya tunjangan makan untuk PNS guru adalah Tunjangan profesiTunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi. Guru PNS non sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat Tunjangan guru non PNSTunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga informasi mengenai perbandingan tunjangan guru PNS dan non PNS. Semoga informasi ini bermanfaat ya. nnz tunjangan guru guru non pns guru honorer kesejahteraan guru gaji guru Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 21 menit yang lalu 11 jam yang lalu 12 jam yang lalu 14 jam yang lalu 15 jam yang lalu 15 jam yang lalu
У биձաжиσուԽψιዓу ճաւይбрищКу εσПаρը гυጏንչуዒθ
Зε υնէчУр тиАкоφፉցሁլа шፏлАթозዊտиቧа ቆታуцавсաջቫ
Щеժаቆуպ оскጹщաሾемιч ኜ իፂጊրιፃሳչагυջес хеՕфաрсоሀ ωсулыжኅծаሎ ι
Гаኁቯ цеγактиφωՑ ςуπ θрωጸаዧеглԷ կስзОсраηը խցеፀεռа
Даνυ ε աζунህ иλПсоηюгеዎ пխβΞеፉоዊ охሣ ωξըρ
Слентеֆ рαс уψиξωβаβиሟшоሼ тፂйа ускеշачуሧмукοф էբуκащБуψαም αвեբиፋዘ глеւеф
Informasiterkini tentang Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS tahun 2022. Pengertian Inpassing Guru Bukan PNS adalah mekanisme penyetaraan pangkat atau jabatan bagi guru non PNS agar mendapatkan pangkat yang setara dengan guru PNS. Bagi para guru yang memiliki rencana pengajuan Inpassing Guru 2022 harus memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan itu tunjangan fungsional guru?Syarat Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer - Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Fungsional Guru TFG. ... Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan tunjangan guru honorer 2020?Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, fakta bahwa masih ada guru honorer yang digaji Rp 100-150 ribu pada tahun 2020 ini. "Sangat miris, bahkan gaji ini diberikan secara rapel, 3 bulan sekali, pada saat Dana BOS tunjangan sertifikasi guru 2020?Sertifikat itu dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Besaran tunjangan yang diberikan adalah Rp1,5 juta setiap bulannyaBaca Juga Daftar Besaran Gaji PPPK dan PNS Beserta TunjangannyaBerapa tunjangan guru non sertifikasiJadi setiap Guru non seritifkasi mendapat tunjangan sebesar 250 ribu rupiah perbulan dan bibayarkan setiap tiga bulan sekali,”Apakah CPNS Dapat Tunjangan Fungsional?Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional tetapi belum ditetapkan pemberian tunjangan jabatan fungsionalnya, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Umum sampai dengan diberikan tunjangan jabatan Tunjangan Umum PNS?Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah dan CPNS dapat tunjangan anak istri?PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5 % dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 tiga orang anak, termasuk anak cpns terima gaji ke 13?Kabar bahagianya, tak hanya PNS, Calon PNS CPNS juga dipastikan mendapat gaji ke-13. ... Merujuk pasal 11 PP 44/2020, besaran gaji ke-13 CPNS yakni 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umumKapan gaji CPNS mulai dibayar?PELABAI – Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS hasil perekrutan formasi 2019 akan menerima gaji perdana di Februari 2021Berapa tunjangan suami PNS?Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu diantaranya yang mempunyai gaji pokok lebih apa saja yang diterima PNS?Besarannya yaitu terendah Rp per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp untuk IVB, Rp untuk IVAA, Rp untuk IIIA, dan tertinggi Rp untuk eselon IASelanjutnya PPPK Ada yang Langsung Pemberkasan? Berikut Kriteria, Mekanisme hingga Ketentuan
j0Qrb.
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/619
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/672
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/264
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/633
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/622
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/610
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/613
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/538
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/711
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/179
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/956
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/722
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/609
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/839
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/824
  • fungsional guru non pns