MAmengeluarkan kebijakan pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. MA juga melarang 5 tindak pidana lain untuk ditahan asalkan kerugiannya tidak melebihi batas kewajaran.
Laporan Reporter Christin Malehere KUPANG - Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan pendalaman penyelidikan terhadap 19 orang calon TKI ilegal asal Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diamankan pada Sabtu 10 Juni 2023. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melihat langsung kondisi dari 19 CTKI ilegal yang diamankan di wilayah Kecamatan Alak. Saat ditanya, salah satu CTKI Ilegal, Yonatan Alunat 25 Warga Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan mengungkapkan direkrut oleh salah satu orang yang tidak dikenali menggunakan travel. Yonatan berangkat bersama istrinya Ami Halak 21 yang ingin bekerja di perkebunan kelapa sawit Pulau Kalimantan. Baca juga Menteri PPPA Sebut NTT Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang "Kami dijemput oleh orang yang merekrut menggunakan travel dan melakukan komunikasi lewat telepon kemudian kami dibawa ke Kupang dan menginap di wilayah Kelurahan Alak," ungkap Yonatan. Calon TKI ilegal lainnya, Yefrianus Berek juga mengaku belum mengenal perekrutnya, dan hanya disuruh pergi ke Pelabuhan menumpang kapal yang akan berangkat ke Kalimanan. "Kami hanya disuruh ke pelabuhan dan berangkat ke Kalimantan untuk bekerja di kebun kelapa sawit di Perusahaan PT KMJ, Kalimantan Tengah," ungkap Yefrianus. Dia juga tidak mengetahui perekrutnya, karena setelah tiba di Kupang langsung ke pelabuhan untuk menumpang kapal, hingga ditahan oleh Polisi. Duga Unsur TPPO Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada perekrutan dan pemberangkatan CTKI ilegal yang tidak kantongi dokumen resmi. Pihaknya menduga ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO sehingga penyidik Reskrim sementara melakukan pengembangan penyelidikan. Baca juga Polres Ende Bekuk Seorang Pria Diduga Terliba Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang "Dilihat dari modusnya perekrutan dalam jumlah banyak dan semuanya tidak punya dokumen resmi untuk bekerja di luar daerah, terlebih wilayah Kalimantan berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, dan orang cenderung melanggar secara ilegal untuk mencari kerja di sana," jelas Krisna. Saat ini pihaknya mengamankan 23 orang dari Kabupaten TTS dan Malaka, dan ada pengembangan penyelidikan untuk dapat memberikan kepastian dan jaminan agar mendapatkan pekerjaan yang layak, aman, dan nyaman, serta sesuai prosedur. Pihaknya menambahkan, kecenderungan terjadi TPPO karena NTT sebagai provinsi yang mempunyai banyak pintu keluar melalui pelabuhan laut dan bandara. Selain itu faktor ekonomi yang membuat masyarakat memilih jalan pintas untuk memperbaiki ekonomi dengan menempuh cara yang ilegal/tidak prosedur. "Demi mencegah unsur TPPO, kami dari pihak kepolisian lebih maksimal dalam pengawasan dan pencegahan, sekaligus penegakan hukum di lokasi kedatangan dan keberangkatan orang dan barang," ujarnya. zee Ikuti Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
DaftarTindak Pidana dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang pelakunya dapat ditahan yaitu: Dengan Sengaja melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka (Pasal 38 ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. ,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat BerandaKlinikKetenagakerjaanKetika Gaji Karyawan...KetenagakerjaanKetika Gaji Karyawan...KetenagakerjaanKamis, 31 Oktober 2019Saya telah melakukan penggelapan pada perusahaan tempat saya bekerja. Pada prosesnya, saya pun sudah mengembalikan uang tersebut secara utuh. Selama proses pengembalian dana tersebut, gaji saya ditahan. Namun setelah proses pengembalian dana yang saya gelapkan tersebut saya lakukan, gaji saya masih ditahan. Apakah saya bisa menuntut pada perusahaan tersebut agar gaji saya untuk segera dibayarkan kepada saya, mengingat bahwa saya sudah menyelesaikan tanggung jawab dan kewajiban saya untuk membayar kembali dana penggelapan tersebut? Sampai sekarang status kepegawaian saya masih tidak jelas, sudah di-PHK atau masih skorsing, karena saya sudah tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasanya. Terima yang dilakukan di dalam hubungan kerja dapat dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran ini juga dapat berakibat pekerja dapat dikenakan denda. Dalam situasi upah pekerja ditahan karena melakukan penggelapan, pekerja sebaiknya meminta gaji tersebut secara baik-baik kepada perusahaan. Pekerja juga sebaiknya mengundurkan diri, sembari meminta kepada perusahaan untuk memberikan surat pengalaman kerja. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Tindak Pidana Penggelapan Yang Tidak DilaporkanDalam praktik ketenagakerjaan, hal seperti ini sering terjadi. Pekerja ketahuan melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Alasannya bisa tindak pidana penggelapan tersebut tidak dilaporkan kepada polisi dengan pertimbangan rekam jejak pekerja sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan atau pemilik perusahaan, dan alasan-alasan tindak pidana penggelapan dalam dunia ketenagakerjaan adalah perbuatan yang tabu karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja. Pekerja telah mendapatkan haknya dalam bentuk upah sehingga sangat tercela jika masih menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan dalam filosofi ketenagakerjaan, kejujuran mutlak harus tercipta antara perusahaan dengan pekerja. Penggelapan adalah pengkhianatan terhadap harmonisasi hubungan kerja dan tidak bisa diterima dengan alasan kasus ini si pekerja bernasib baik dan tentu sangat diuntungkan. Jika perusahaan melapor kepada polisi, Anda diancam dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyiPenggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal hal. 259, hal ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalahterdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya persoonlijke dienstbetrekking;terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya beroep;karena mendapat upah uang bukan upah yang berupa barang.Bisa dibayangkan, akibat hukum yang akan diderita oleh pekerja jika perusahaan melaporkannya kepada polisi. Badan menderita karena terkungkung di penjara, nama baik hancur, dan akan sulit bekerja di manapun setelah keluar dari yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan yang DitahanSebagai gantinya, perusahaan meminta si pekerja untuk mengembalikan uang yang digelapkan dan selanjutnya meminta si pekerja untuk mengundurkan diri agar si pekerja tidak kehilangan muka di kalangan keluarganya. Hal ini bertujuan agar si pekerja bisa diterima bekerja di tempat lain tanpa ada kecacatan dalam pengalaman atau upah sendiri memang merupakan hak pekerja yang tidak bisa ditahan oleh perusahaan. Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan” mengatur bahwaSetiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.[1]Namun Anda sendiri sebenarnya sudah sangat diuntungkan oleh kebaikan perusahaan Anda. Mengenai gaji yang belum dibayar, silakan Anda memintanya dengan baik-baik kepada perusahaan, sepanjang bisa membuktikan bahwa pada kurun tersebut Anda masih Pekerjaan Pelaku PenggelapanMengenai status pekerjaan, walau belum ada surat pemutusan hubungan kerja “PHK” atau skorsing, Anda kami sarankan untuk mengundurkan diri sebagai pekerja. Anda dapat meminta kepada perusahaan memberikan surat pengalaman kerja agar Anda bisa melamar pekerjaan di tempat lain tanpa perkara seperti ini, referensi atau pengalaman kerja, jauh lebih bermanfaat bagi Anda karena memberikan peluang bagi Anda untuk bisa bekerja di tempat lain tanpa ada masalah. Dalam hal ini perusahaan telah menutupi kesalahan Anda selama bekerja. Hal ini lebih baik daripada Anda hanya menuntut pembayaran upah dan status Anda sebagai pekerja yang belum jawaban kami, semoga HukumReferensiR. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-komentarnya Pasal demi Pasal. Bogor Politeia, 1994.[1] Pasal 95 ayat 2 UU KetenagakerjaanTags Menurutsaya pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan," ucap Mahfud. Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam proses penegakan hukum acara pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dapat dilakukan suatu tindakan penahanan terhadapnya. Mengenai penahanan pada tingkatan penyidikan adalah merupakan kewenangan dari pihak penyidik atau penyidik pembantu atas perintah dari penyidik yang berwenang. Tindakan penahanan pada tahapan penyidikan dapat dilakukan untuk dalam hal adanya suatu keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya disamping itu juga apabila tindakan pidana yang dilakukan memenuhi syarat dari ancaman hukuman yang diberikan misalnya terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya dapat diancam dengan pidana penjara lima 5 tahun atau karena itu tindakan penanahan dapat dilakukan apabila ada perlu untuk itu serta dan haruslah memenuhi adanya bukti-bukti permulaan yang cukup untuk dapat dilakukan penahanan terhadapnya selain itu juga tindakan penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat dari ancaman hukuman yang diberikan lain daripada itu maka penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat ditangguhkan atau diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan dari penyidik. Mengenai jangka waktu penahanan telah ditentukan batasannya yakni didalam tahapan penyidikan untuk hanya berlaku paling lama dua puluh hari 20 hari setelahnya apabila tidak adanya perpanjangan dari masa penahanan itu maka demi hukum harus dikeluarkan dari penahanan. Sekian dan terima kasihAdvokat Aslam Fetra Hasan Lihat Hukum Selengkapnya Dandi dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Kelatuan dijelaskan bahwa tindak hukum berupa penangkapan terkait kapal asing yang melanggar hukum dan berada di laut Indonesia khususnya wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi indonesia dapat dilakukan oleh bakamla (Badan Keamanan Laut).Tentunya hal tersebut ketika terkait dengan keamanan dan keselamatan laut indonesia. BerandaKlinikPidanaBisakah Tidak Dilaku...PidanaBisakah Tidak Dilaku...PidanaJumat, 1 November 2013Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, bolehkah tersangka tersebut tidak ditahan? dimana dasar hukumnya? terimakasih. Pertama perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal 1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, 2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti 3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana. Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086. Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan. Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Namun jika memang sudah ada perintah penahanan atas tersangka tersebut, tersangka dapat meminta penangguhan penahanan. Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel yang berjudul Syarat-syarat Penangguhan Penahanan, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa; b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tags HargaPerawatan PSK Online Apartemen Rp2,5 Juta per Dua Bulan. Jika tidak ada pengaduan, maka pembeli seks tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Dengan demikian, pembeli seks tidak bisa dipidana jika tidak memenuhi kualifikasi yang disebutkan di atas, sama halnya juga dengan PSK online yang tidak Terdapat beberapa pasal penuduhan tanpa bukti yang sangat kuat dan masih berlaku. Pasal ini diberlakukan karena banyak tindakan yang bertujuan untuk menjebak orang dengan tuduhan tanpa bukti dapat merugikan orang yang dituduh. Dampaknya tentu sangat besar. Mulai dari rusaknya reputasi, hilangnya pekerjaan, hingga label yang melekat nantinya. Belum lagi, dampak kepada keluarga sebab itu, di Indonesia terdapat hukum menuduh orang melakukan tindak pidana. Jika tuduhan terbukti salah dan adanya indikasi untuk menjatuhkan tertuduh, maka Anda yang akan terkena sebab itu, Anda tidak boleh asal menuduh tanpa alasan. Meski tindak pidana tersebut terjadi pada Anda dan meyakini pelakunya adalah orang tertentu, tapi Anda harus menyertakan adalah agar Anda tidak terjerat pasal penuduhan tanpa bukti. Bukti sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu alat bukti dan barang bukti. Keduanya memang terdengar sama secara keduanya jelas berbeda. Pada pasal 184 ayat 1 KUHAP, yang dimaksud dengan alat bukti berbentuk keterangan. Baik keterangan saksi, surat, ahli, hingga keterangan terdakwa dianggap bukti pada pasal 39 ayat 1 KUHAP dan masih ada kaitannya dengan pasal penuduhan tanpa bukti, yaitu sebuah benda berkaitan dengan suatu kasus. Sehingga, bisa menjadi petunjuk dalam proses itu, masih banyak lagi pasal yang berkaitan dengan tindak penuduhan tanpa bukti. Berikut ini adalah penjelasan Bukti dalam Penyelidikan KasusBukti memiliki peran penting dalam setiap kasus. Bahkan, suatu kasus bisa lanjut atau dihentikan semua tergantung dari ada atau tidak. Sebab dalam hal yang menyangkut hukum, tidak boleh mengambil keputusan hanya karena harus menyertakan bukti, yang kemudian akan diperkuat oleh aparat hukum. Sehingga, Anda tidak terjerat pasal penuduhan tanpa bukti. Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dijelaskan mengenai dari pasal tersebut adalah terdakwa akan dinyatakan bersalah jika alat bukti yang ditemukan sudah sesuai. Bukti memang sangat sentral, terutama untuk kasus yang akan dibawa di penting bukti yang erat kaitannya dengan pasal penuduhan tanpa bukti lainnya adalahPasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan pencarian dan pengumpulan bukti membuat kasus tindak pidana lebih 1 angka 14 KUHAP menyatakan bahwa tindak pidana dapat diduga dari bukti permulaan yang diperoleh. Terduga bisa langsung ditanggap oleh 1 angka 15 KUHAP terdakwa merupakan tersangka yang dituntut karena kuatnya bukti. Sehingga menghindarkannya dari pasal penuduhan tanpa seseorang dijadikan terdakwa padahal tidak ada bukti yang menguatkannya, maka ia boleh menuntut bali. Cara menutut balik pelapor tanpa bukti bisa diajukan selama proses pemeriksaan atau setelah hasil hal tersebut sangat fatal dan bisa merugikan pihak yang dituduh. Oleh sebab itu, pada beberapa penanganan kasus memerlukan waktu yang lama. Baik dalam pengungkapan tersangka atau tim penyelidik harus mendapatkan bukti yang kuat terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar dapat dibawa ke Penuduhan Tanpa Bukti dan Ancaman HukumannyaSebuah tuduhan tanpa bukti yang kuat atau bahkan tanpa bukti sama sekali, maka itu sudah termasuk fitnah. Terlebih lagi jika tuduhannya sudah masuk ke dalam kategori menista dan disiarkan secara Anda harus siap-siap berhadapan dengan pasal penuduhan tanpa bukti. Acuan hukum dari tuduhan yang dilakukan tanpa bukti adalah terdapat pada Pasal 311 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.Poin pada pasal ini adalah ancaman penjara selama empat tahun bagi Anda yang menista secara lisan atau tulisan. Tapi, Anda tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut. Padahal, sebenarnya Anda juga tahu bahwa tuduhan tersebut tidak tiga unsur dalam pasal penuduhan tanpa bukti tersebut. Pertama adalah adanya seseorang tertuduh, kedua adanya tindakan penistaan, dan ketiga Anda tidak dapat membuktikan tuduhan yang 311 ayat 1 KUHP tersebut tetap haru merujuk pada Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Intinya, tuduhan tersebut memiliki niat untuk menjatuhkan dan diketahui oleh orang Anda harus menerima konsekuensi hukuman pada pasal penuduhan tanpa bukti tersebut. Pada kondisi kasus yang menimpanya adalah fitnah, maka pihak tertuduh dapat melakukan langkah hukum menghadapi penuduhan tanpa hal terkait tindakan pidana, Anda harus memiliki bukti kuat sebelum melakukan pelaporan atau penuduhan. Sebab, Anda akan berisiko mendapatkan jeratan hukum berdasarkan pasal penuduhan tanpa informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. TindakPidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum tentang pidana, dimana tindakan tersebut dapat menjadi dasar untuk memberi hukuman kepada pelaku tindak pidana menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan Kadaluwarsa itu sendiri menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) memiliki arti yaitu hal yang sudah lewat, terlewat dari batas waktu berlakunya atau habis

BerandaKlinikPidanaKenapa Pelaku Tindak...PidanaKenapa Pelaku Tindak...PidanaKamis, 19 Januari 2012Kenapa tipiring tindak pidana ringan jarang dilanjutkan ke pengadilan dan kenapa tersangka tipiring tidak dapat dihukum penjara/tahanan?Sebelumnya, perlu kami perjelas dulu makna dari “dihukum penjara” dengan “ditahan” atau “dilakukan penahanan”. Seseorang yang dihukum penjara berarti terhadap orang tersebut telah dilakukan proses peradilan, statusnya telah menjadi terdakwa, kemudian orang tersebut terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim. Lebih jauh simak Perbedaan Hak Tersangka dan halnya dengan penahanan. Penahanan dapat dilakukan bahkan mulai dari sebelum proses persidangan dimulai. Sesuai Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” disebutkanPasal 211. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;2. Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;3. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus diberikan kepada keluarganya;4. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hala tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;b tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086.Selanjutnya, kami tidak mempunyai data ataupun informasi mengenai apakah benar tindak pidana ringan tipiring jarang dilanjutkan ke pengadilan. Namun, untuk mengetahui kapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka silakan simak artikel Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah RI dan sebagai referensi, baca juga artikel Pelaku Tindak Pidana yang Tertangkap Tangan Akan Langsung Dipidana?Kemudian, mengenai mengapa terhadap pelaku tipiring tidak dilakukan penahanan, mengutip penjelasan M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” 2003 422, dinyatakan tindak pidana ringan tipiring ditentukan berdasarkan “ancaman pidananya”. Secara generalisasi, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, diatur dalam Pasal 205 ayat 1 KUHAP yakni a. tindak pidana yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan;b. atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- danc. “penghinaan ringan” yang dirumuskan dalam Pasal 315 ketentuan Pasal 205 ayat 1 KUHAP ini kemudian dikaitkan dengan ketentuan terkait penahanan pada Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang antara lain menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, maka terhadap pelaku tipiring yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan memang tidak dilakukan penahanan. Demikian penjelasan dari kami, semoga hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73;2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAPSetiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. Tags

BriefAnswer: Pada dasarnya delik penipuan maupun penggelapan tersangkut paut dengan objek jaminan fidusia serta kepentingan kreditor pemegang jaminan fidusia, baik tindak pidana penipuan maupun penggelapan hakim secara taat asas wajib merujuk pada ketentuan ancaman sanksi pidana pada UU Fidusia. Namun ketika objek jaminan belum diikat sempurna jaminan kebendaan, maka UU Fidusia tak dapat
JAKARTA, – Pekerja ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana akan berdampak pada rutinitas pekerjaan sehari-hari yang biasanya dikerjakan. Ketentuan terkait hak karyawan yang melakukan tindak pidana juga akan terpengaruh. Tak ayal, pertanyaan mengenai hal ini kerap mencuat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut misalnya seputar nasib gaji pekerja yang ditahan pihak berwajib, termasuk tunjangan lain yang biasanya juga Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur Kemudian, ada pula yang bertanya mengenai hak-hak lain seperti bantuan untuk keluarga pekerja yang ditahan pihak berwajib. Misalnya, berapa bantuan yang diberikan perusahaan apabila karyawan ditahan pihak berwajib apabila karyawan telah memiliki 2 anak? Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menemukan jawaban atas beragam bertanyaan mengenai hak karyawan yang melakukan tindak pidana. Pengusaha tak wajib bayar gaji Pekerja ditahan pihak berwajib tidak berhak mendapatkan gaji dari perusahaan. Artinya, gaji dan tunjangan bulanan yang biasanya diterima tidak lagi bisa didapat jika pekerja ditahan pihak berwajib. Baca juga Pahami Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta Terlebih, pekerja tersebut juga tidak bisa melakukan pekerjaan seperti biasanya. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu membayar gaji buta karena pekerja tidak melakukan pekerjaannya. Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan regulasi tersebut, yang dimaksud upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh. Upah tersebut ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Baca juga Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap Dengan adanya pekerja ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka hak pekerja berupa upah tersebut tidak bisa cair. Secara spesifik, ketentuan ini termuat dalam Pasal 53 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021. Disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka pengusaha tidak wajib membayar upah. Kendati demikian, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya. Baca juga Simak Aturan Mogok Kerja, Pahami Prosedur Mogok Kerja yang Sah Besaran bantuan untuk keluarga pekerja Adapun besaran bantuan untuk keluarga pekerja yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana adalah sebagai berikut untuk 1 orang tanggungan, 25 persen dari upah; untuk 2 orang tanggungan, 35 persen dari upah; untuk 3 orang tanggungan, 45 persen dari upah; untuk 4 orang tanggungan atau lebih, 50 persen dari upah. Adapun bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib. Baca juga Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Orangyang akalnya terganggu ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, meskipun perbuatannya jelas-jelas melawan hukum, seperti menipu, mencuri, menganiaya, bahkan sampai membunuh. Tampaknya seperti tidak adil, terlebih lagi bagi si korban dan keluarganya, adanya ketidakpuasan jika orang yang telah berbuat tindak pidana malah dibebaskan.
Sebelum membahas hukuman pelaku penganiayaan ringan agar lebih mudah dipahami, kami akan menguraikan terlebih dahulu apa perbedaan penahanan dan diartikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya sesuai ketentuan KUHAP.[1]Sedangkan penjara merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 huruf a angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana “KUHP”, yang berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP dijatuhkan jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan perbedaan antara penahanan dengan penjara adalah penahanan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan, sedangkan penjara adalah sanksi pidana bagi orang yang telah dinyatakan bersalah oleh Hukum Memukul SeseorangSebelum mengetahui mengenai pasal penganiayaan ringan, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu definisi penganiayaan. Menurut yurisprudensi, Penganiayaan adalah perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan menyebabkan perasaan seseorang tidak enak, rasa sakit, atau luka atau merusak kesehatan yang dijelaskan dan diatur dalam Pasal 351 KUHP berikut 351 KUHPKasus Penganiayaan dapat di jatuhi hukuman dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal dengan nominal Rp. terdapat luka berat dalam penganiyaan tersebut, pelaku dapat dapat di jatuhi hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. 90.Jika perbuatan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang orangnya, pelaku dapat dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. 338.Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487.Sayangnya, Anda tidak menguraikan lebih lanjut mengenai bagaimana pemukulan terjadi, siapa korban pemukulan tersebut, dan seberapa berat luka atau cidera yang diakibatkan, karena sanksi pidana untuk pasal penganiayaan ringan berdasarkan KUHP berbeda-beda tergantung dari kondisi-kondisi ulasan ini, kami akan mengasumsikan bahwa pemukulan yang Anda tanyakan adalah yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat 1 KUHPKecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus informasi tambahan, ancaman pidana berupa denda pada Pasal 352 ayat 1 KUHP tersebut harus disesuaikan dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP yang berbunyiTiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi seribu ancaman pidana denda Pasal 352 ayat 1 KUHP menjadi paling banyak Rp4,5 PenahananSyarat-syarat dalam melakukan penahanan diatur dalam tipiring penganiayaan Pasal 21 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 hal. 109, yaitu sebagai berikutDilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana;Dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud tersebut harus diberikan kepada keluarganya;Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP, penahanan juga dilakukan terhadaptindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086Perihal bisa tidaknya tersangka penganiayaan ringan ditahan, merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, maka hal ini tidak dapat dijadikan dasar penahanan, karena ancaman pidana penganiayaan ringan adalah penjara paling lama 3 bulan, di bawah batas yang ditentukan dalam KUHAP untuk tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan, yaitu pidana penjara 5 tahun atau itu, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP, penganiayaan ringan juga bukan jenis tindak pidana yang dapat dilakukan halnya apabila pemukulan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP, dapat dilakukan penahanan.[2]Terhadap pemukulan yang menyebabkan luka berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun juga dapat dilakukan penahanan.[3]Baca Juga Laporan Penganiayaan Dicabut, Bolehkah Polisi Menghentikan Pemeriksaan?Perlindungan Hukum Korban Kekerasan SeksualLama Penahanan Pelaku Penganiayaan RinganMengutip artikel Jangka Waktu Maksimal Penahanan di Kepolisian, jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 – Pasal 29 KUHAP, dengan rincian sebagai berikutPada tahap penyidikan maksimal jangka waktu penahanan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari;Pada tahap penuntutan maksimal jangka waktu penahanan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari;Pada tahap pemeriksaan di pengadilan negeri maksimal jangka waktu penahanan adalah 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari;Pada tahap pemeriksaan di pengadilan tinggi maksimal jangka waktu penahanan adalah 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari;Pada tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung maksimal jangka waktu penahanan adalah 50 hari dan dapat diperpanjang 60 luar ketentuan tersebut, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari dan apabila masih diperlukan diperpanjang lagi 30 hari, berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena[4]tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atauperkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebihBerdasarkan penjelasan di atas, apabila terdapat alasan yang sah untuk melakukan penahanan, maka penahanan tersebut dapat berlangsung selama maksimal 20 hari hingga lebih dari satu itu, perhatikan kembali alasan penahanan dan pada tingkat apa penahanan dilakukan untuk mengetahui apakah penahanan dan lama penahanan memiliki alasan yang Kasus Penganiayaan RinganSebagai contoh, kami merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 152/ memutus dan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 352 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan setelah Terdakwa mencekik saksi korban hingga menyebabkan luka memar dan lecet hal. 10 – 13.Patut diperhatikan bahwa penyidik dan penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Terdakwa, namun pada tahap pemeriksaan, Pengadilan Negeri memerintahkan Terdakwa untuk menjadi tahanan rumah. Kemudian dalam putusannya, Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan dan menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan hal. 1 & 13.Dasar HukumKitab Undang-undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 152/ Lgs.[1] Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP”[2] Pasal 353 ayat 1 KUHP[3] Pasal 353 ayat 2 KUHP[4] Pasal 29 ayat 1 dan 2 KUHAPBaca Juga Alami Kekerasan Seksual? Jangan Takut, Ini Cara Lapornya!Justika Siap Membantu Anda Perihal Kasus PenganiayaanBagi Anda yang memiliki sebuah persoalan mengenai penganiayaan, ada baiknya anda segera mengkonsultasikan masalah tersebut. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya agar Anda mendapatkan solusi terbaik untuk kasus penganiayaan yang Anda alami. Nantinya kebingungan Anda bisa dijawab oleh mitra advokat yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikutKonsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan via TeleponDengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp atau Rp selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Artikel Terkait
MempermudahPemeriksaan Pidana. Yang menjadi pertanyaan orang-orang, mengapa ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan hanya diperiksa dalam pelanggaran etik. Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Home Humaniora Minggu, 19 September 2021 - 1803 WIBloading... Pemerintah telah merevisi aturan mengenai disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021. Di dalam PP yang terbaru tidak diatur mengenai ketentuan pidana bagi PNS. Foto/SINDOnews A A A JAKARTA - Pemerintah telah merevisi aturan mengenai disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021. Di dalam PP yang terbaru tidak diatur mengenai ketentuan pidana bagi PNS.“Tidak lagi mengatur ketentuan pidana. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” ujar Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan tertulisnya, Minggu 19/9/2021. Baca Juga Menurutnya, jika seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran pidana maka tidak lagi disertai sanksi disiplin melainkan akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini berbeda dengan PP 53/2010 yang mengatur bahwa PNS yang terkena hukum pidana masih akan menjalani sanksi disiplin.“PNS tersebut akan dilaporkan ke pihak yang berwajib karena melanggar aturan di KUHP,” lanjut Satya menjelaskan bahwa jika terdapat PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS.“Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Penahanan tersebut dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang,” menambahkan bahwa penahanan yang dimaksud termasuk penahanan yang harus dijalani pada rumah tahanan, penahanan yang tidak harus dijalani pada rumah tahanan tahanan rumah atau tahanan kota, maupun penangguhan penahanan dari pengadilan. Baca juga Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat “Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemberhentian sementara karena terlibat kasus pidana harus ada bukti surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang dan memenuhi ketentuan jenis penahanan yang dimaksud di atas. Jadi meskipun tidak dilakukan penahanan pada rumah tahanan, apabila termasuk dalam jenis penahanan di atas dan ada surat penahanannya maka tidak diperbolehkan untuk bekerja,” paparnya. kri aturan baru pns pns pelanggaran disiplin asn badan kepegawaian negara bkn Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 58 menit yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu
kzhY.
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/72
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/512
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/661
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/428
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/87
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/53
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/506
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/880
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/742
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/770
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/586
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/883
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/638
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/361
  • ugb4g0f7yd.pages.dev/378
  • tindak pidana yang tidak bisa ditahan