PENTINGCONTOH SURAT PERNYATAANPenolakan Suntik Vaksin Corona semoga bermanfaat, bisa diedit SURAT PENOLAKAN LAYANAN KESEHATAN VAKSINASI / IMUNISASI Dengan Hormat ,Seperti kita ketahui dan pahami bersama di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004Hak Dan Kewajiban Pasien Pasal 52, pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran dan kesehatan mempunyai hak Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3,Meminta pendapat dokter atau dokter yang lain,Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis,MENOLAK TINDAKAN MEDIS dan,Mendapatkan isi rekam medis. Maka saya yang bertanda tangan dibawah ini ,Nama Tanggal Lahir Jenis kelamin Alamat Dengan ini, menyatakan menolak dilakukannya tindakan Vaksinasi / Imunisasi pada diri saya. Dengan alasan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Hal ini terkait status kehalalan vaksin yang sudah diberitahukan oleh MUI bahwa vaksin pada anak belum bersertifikasi halal. Menjalani hidup dan kehidupan adalah pilihan, halal dan haram adalah ketentuan. “La iqraha fiddin” tidak ada pemaksaan dalam agama apalagi untuk perkara duniawi. UUD 1945 pasal 28G ayat 1 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi.”Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari 1945 Pasal 28I ayat 1-2, 1“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” 2”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat 28b ayat 2 “Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, dengan demikian kami berhak atas perlindungan dari intimidasi serta diskriminasi karena pilihan kami untuk tidak memberikan vaksin pada anak dan UU Tahun 2004 Pasal 45, tentang informed consent, yaitu persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Di Indonesia, informed consent secara yuridis formal terdapat pada pernyataan Ikatan Dokter Indonesia IDI melalui SK PB-IDI No. 319/PB/ Tahun 1988, dipertegas dengan Permenkes No. 585 Tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik/ informed consent. UU Tahun 2014 Pasal 3 ayat 1 “Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.”UU Tahun 2014 Pasal 45 ayat 1 “Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat sejak dalam kandungan.” Ini bentuk perlindungan kami atas status kehalalan dan keamanan vaksin dan perlindungan terhadap Kejadian Ikutan Paska Imunisasi KIPI, Efek Negatif Vaksin, Vitamin K Sintetis dan sejenisnya. UU Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat islam yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur barang atau jasa yang bersifat Tahun 2002 tentang kewajiban memberikan perlindungan pada anak berdasakan asas-asas non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap pendapat Tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Hak-hak sipil meliputi hak hidup; hak bebas dari siksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat; hak atas praduga tak bersalah; hak kebebasan berpikir; hak berkeyakinan dan beragama; hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain; hak perlindungan anak; hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa adanya Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi status kehalalan vaksin yang ternyata belakangan dibantah oleh MUI dan Halal Watch. Mengenai kasus-kasus kejadian KIPI yang diinformasikan di media-media massa maupun media sosial dan penjelasan mengenai No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, penjelasan pasal 5 ayat 1 bahwa upaya penanggulangan wabah haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat setempat, antara lain agama. Status halal haram itu dalam agama islam adalah hal yang 6 bahwasannya keikutsertaan masyarakat dalam penanggulangan wabah tidak mengandung Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 5 ayat 2 dan 3, hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan baginya. Pasal 7, tentang mendapatkan informasi dan edukasi yang seimbang dan bertanggung jawab. Pasal 8 berhak mendapatkan informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan yang telah dan akan diterima dari tenaga no. 12 tahun 2017, pasal 26 ayat 2 poin b, pengecualian penyelenggaraan imunisasi program bagi orang tua/wali yang menolak menggunakan vaksin yang disediakan MUI Tahun 2016, ketentuan hukum, bahwa hukum imunisasi adalah mubah, kewajiban menggunakan vaksin yang halal dan suci. Sedangkan alasan darurat yang disyaratkan harus dengan fatwa ulama atau ahli terkait, Bukan Fatwa dokter. Kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dan melakukan sertifikasi halal kepada produsen vaksin sesuai dengan peraturaan perundang-undangan. Orang tua memang wajib memberikan dukungan pada program pemerintah namun pelaksanaan imunisasi itu tidak wajib, karena penceghan terhadap penyakit akibat virus/bakteri bisa dilakukan dg cara lain yaitu dengan meningkatkan antibody. Terkait program vaksinasi untuk masyarakat yang mau menerimanya, maka kewajiban pemerintah untuk menjamin penyediaan vaksin yang HALAL adalah MUTLAK. Demikian surat ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Di dalam surat penolakan ini, kami menyertakan alasan dan landasan hukum atas tindakan yang dipilih. Semoga dapat dipahami dan dihargai serta ditindaklanjuti sesuai dengan semestinya. Dengan ini kami menolak bentuk INTIMIDASI dan DISKRIMINASI serta menolak tindakan pemberian vaksin pada anak kami diluar sepengetahuan kami. Dan bila tetap dilakukan maka kami akan mengajukan Tuntutan Hukum baik terjadi kejadian ikutan akibat dari vaksinasi KIPI dalam jangka pendek ataupun panjang, ataupun tidak. Serta jika terjadi KIPI pada anak kami, maka semua pihak yang terkait harus membiayai seluruh terapi dan pengobatan saat dan pasca KIPI SEUMUR HIDUP anak kami. Dan bahwasannya anak-anak dan keluarga yang tidak divaksin maupun yang divaksin memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum, oleh karena itu kami menolak diskriminasi dan intimidasi atas keputusan kami tersebut. ……. ,…………………………..Yang menyatakan, di sertakan Materai 6000 Hamba Allah
VarianOmicron Belum Ditemukan di Riau Dinsos Riau Tak Punya Data Anak Yatim Piatu Terdampak Covid-19 Pansus Bisa Jadi Dasar Ketegasan Pemerintah Atasi Konflik Perusahaan Vs Masyarakat Riau Pekanbaru Juara Kejurda U14, Bukti Pembinaan Sepakbola Berjenjang Kelompok Usia Berjalan Baik Wali Murid Diberi Surat Pernyataan Vaksinasi Anak,
- Sudah ada Perpres baru terkait vaksinasi. Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Baca juga Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Sport Tewas Terlempar Usai Tabrakan, Kendaraan Sudah Tak Berbentuk Baca juga Lidah Terasa Pahit, Ternyata Ini Penyebabnya, Ada 10 Hal, Nomor 4 Mungkin Sering Terjadi Baca juga Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Irham Halid Dukung Penerapan PPKM di Boltim Baca juga UPDATE Gempa Bumi di Jepang, Kekuatannya Direvisi Badan Meteorologi, Tak Ada Korban Jiwa Ini Gejala Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Tribunnews Dan perpres tersebut telah diteken olehPresiden Joko Widodo. Satu di antaranya yang diatur dalam perpres tersebut adalah mengenai sanksi bagi yang tidak ikut vaksinasi saat sudah menjadi sasaran vaksinasi covid 19. Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan. Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu 13/2/2021, salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B. Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya. Baca juga Misteri Avanza Penumpang 7 Orang Tersesat 5 KM di Hutan Gunung Putri pada Jumat Pukul 11 Malam Baca juga Prakiraan Cuaca 34 Kota Minggu 14 Februari 2021, BMKG 2 Wilayah Ini Potensi Hujan Disertai Petir Baca juga Penyebab Pupuk Bersubsidi Langka di Bolaang Mongondow Timur Presiden Jokowi Jadi Yang Pertama Divaksin Covid-19 Tribunnews Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi. Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi. Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial bansos. Berikut bunyi pasalnya Pasal 13A 1 Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19. vdLO.