MAKALAH PERANAN TIK DALAM ILMU HUKUM Tujuan Penulisan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Disusun Oleh Zakri Muhammad Hasibuan (11820714712) Ilmu Hukum Dosen Pembimbing: Rahmawati PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIâAH & HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU 2020 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja
Yurisprudensi berasal dari kata Latin âiurisâ âprudentiaâ yang berarti pengetahuan hukum ( rechtsgeleerheid ). Secara leksikal, Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka (2015: 1568), mendefinisikan yurisprudensi sebagai (i) ajaran hukum melalui peradilan; dan (ii) himpunan putusan hakim. Rachmat Trijono dalam buku Kamus Hukum (2016:
J.J.H. Bruggink di dalam bukunya âRechtsreflecties, Grondbegrippen uit de rechtstheorieâ (Refleksi Hukum, Pengertian Dasar Teori Hukum) yang telah dialih bahasakan oleh Bernard Arief Sidharta dengan judul âRefleksi tentang Hukumâ bahwa yang dimaksud âpositivitasâ kaidah hukum adalah hal ditetapkannya kaidah hukum dalam sebuah aturan